Terjerat Kasus Pagar Laut, Kepala Desa Segara Jaya Absen dari Kantor

Kepala Desa Segara Jaya Absen Pasca Penetapan Tersangka Kasus Pagar Laut

BEKASI, JAWA BARAT - Abdul Rosid Sargan, Kepala Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dilaporkan tidak masuk kantor pada hari Jumat (11/4/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan terkait proyek pagar laut di wilayahnya. Absennya kepala desa ini dikonfirmasi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Jaya, Ari J Lahagina, saat ditemui di Kantor Desa.

"Hari ini tidak ngantor," ujar Ari J Lahagina kepada wartawan, mengonfirmasi ketidakhadiran Abdul Rosid Sargan.

Menurut Ari, sehari sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), Abdul Rosid Sargan masih menjalankan tugasnya seperti biasa dan melayani masyarakat di kantor desa. Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri diduga menjadi alasan ketidakhadirannya pada hari ini. Ia menambahkan bahwa saat ini kepala desa sedang mempersiapkan diri menghadapi proses hukum yang akan datang.

"Alhamdulillah kemarin masih ngantor seperti biasa, karena hari ini mungkin akan mempersiapkan segala hal setelah ditetapkan sebagai tersangka (tidak hadir), kemarin masih (mengantor)," jelas Ari.

Kendati kepala desa berstatus tersangka dan tidak berada di kantor, Ari memastikan bahwa pelayanan publik di Kantor Desa Segara Jaya tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Ia menegaskan komitmen perangkat desa untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Pelayanan desa tetap berjalan seperti apa adanya, artinya normal saja karena ini bentuk pelayanan, untuk itu kita wajib memberikan pelayanan seperti apa adanya," tegasnya.

Sembilan Tersangka dalam Kasus PTSL Pagar Laut

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pembuatan surat izin tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya. Selain Abdul Rosid Sargan, tersangka lainnya adalah:

  • Marjaya Sargan (anggota keluarga kepala desa)
  • JM (Kasi Pemerintahan Desa)
  • Y (Staf Kepala Desa)
  • S (Staf Kecamatan)
  • AP (Ketua Tim Support PTSL)
  • GG (Petugas Ukur Tim Support)
  • MJ (Operator Komputer)
  • HS (Tenaga Pembantu Tim Support)

Berdasarkan hasil investigasi, Abdul Rosid Sargan dan kedelapan tersangka lainnya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan terkait pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL di area pagar laut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pemalsuan surat dan pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana.

"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat desa dan diduga merugikan masyarakat terkait dengan kepastian hukum atas tanah mereka. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.