Oknum Pegawai BUMN Terlibat Sindikat Pemalsuan Uang, Terungkap dari Temuan di KRL
Jaringan Pemalsuan Uang Skala Besar Terbongkar, Libatkan Pegawai BUMN
Kasus peredaran uang palsu kembali mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, Polsek Tanah Abang berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan melibatkan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penangkapan jaringan ini bermula dari penemuan sejumlah uang palsu di gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial BS, yang merupakan karyawan BUMN, berperan sebagai pemesan utama uang palsu tersebut. "Inisial BS ini adalah karyawan salah satu BUMN yang berperan memesan uang palsu," ujar Kompol Haris. Motif pemesanan uang palsu ini diduga karena desakan ekonomi akibat bisnis yang merugi, namun pihak kepolisian masih terus mendalami lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula ketika petugas keamanan KRL menemukan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp 316 juta yang tertinggal di salah satu gerbong. Kecurigaan muncul saat petugas memeriksa keaslian uang tersebut dan menemukan bahwa seluruhnya adalah palsu. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Abang yang segera melakukan penyelidikan intensif.
Polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MS, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik tas tersebut. Dari keterangan MS, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap BI dan E di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Keduanya berperan sebagai penjual uang palsu. Setelah penangkapan BI dan E, polisi kemudian meringkus BS, sang pemesan uang palsu, dan BBU di lokasi yang sama.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga ke Subang, Jawa Barat, di mana polisi berhasil menangkap AY yang berperan sebagai perantara antara penjual dan pencetak uang palsu. Puncak dari pengungkapan kasus ini adalah penangkapan DS dan LB di Bogor, Jawa Barat, yang merupakan otak dari produksi uang palsu. Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan pabrik tempat pembuatan uang palsu tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan pabrik uang palsu di Bogor, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan percetakan lengkap dan uang palsu siap edar dengan total nilai mencapai Rp 3,3 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, ditemukan juga 15 lembar uang pecahan 100 Dollar Amerika Serikat yang diduga palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa produksi uang palsu ini dilakukan berdasarkan pesanan. Untuk setiap Rp 300 juta uang palsu, pemesan harus membayar Rp 90 juta uang asli. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kompol Haris.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing
Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan uang ini:
- BS: Pemesan uang palsu (karyawan BUMN)
- BBU: Pemesan uang palsu
- MS: Pengambil tas berisi uang palsu yang dipesan BS
- BI: Penjual uang palsu
- E: Penjual uang palsu
- AY: Perantara penjual dengan pencetak uang palsu
- DS: Pencetak uang palsu
- LB: Membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan uang masih menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi negara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima.