Audit BPK Bantah Tuduhan Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula Mantan Mendag Tom Lembong
Audit BPK Bantah Tuduhan Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula Mantan Mendag Tom Lembong
Proses persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas dugaan kerugian negara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016 memasuki babak baru. Kuasa hukum Tom Lembong membantah keras dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan kliennya telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025, kuasa hukum tersebut mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan impor gula tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, audit yang dilakukan BPK RI terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor gula periode 2015 hingga semester I 2017 di Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, menyimpulkan bahwa tidak terjadi kerugian keuangan negara. Kuasa hukum menekankan bahwa kewenangan BPK RI dalam melakukan audit ini didasarkan pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Mereka berargumen bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak memiliki kekuatan hukum yang sama, karena hanya berdasarkan Peraturan Presiden dan tidak dapat mengkaji ulang hasil audit BPK.
Lebih lanjut, kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa kewenangan BPKP tidak mencakup audit ulang atas hasil audit BPK RI, apalagi untuk keperluan investigatif pro justicia dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dakwaan jaksa yang didasarkan pada audit BPKP yang objek auditnya sama dengan BPK dinilai tidak sah dan nebis in idem (dakwaan ganda) mengingat belum ada putusan pengadilan yang membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017. Laporan BPKP tertanggal 20 Januari 2025, menurut kuasa hukum, karenanya tidak berdasar hukum.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian pada periode 2015-2016. Dakwaan tersebut menyebutkan beberapa perusahaan swasta yang terlibat dalam proses impor tersebut, yaitu:
- PT Angels Products
- PT Makassar Tene
- PT Sentra Usahatama Jaya
- PT Medan Sugar Industry
- PT Permata Dunia Sukses Utama
- PT Andalan Furnindo
- PT Duta Sugar International
- PT Berkah Manis Makmur
- PT Kebun Tebu Mas
- PT Dharmapala Usaha Sukses
JPU juga menyorot keputusan Tom Lembong yang menunjuk koperasi-koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri, untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, bukan BUMN, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbedaan pendapat yang tajam antara pihak penuntut umum dan pembelaan Tom Lembong mengenai hasil audit BPK dan BPKP menjadi poin krusial dalam persidangan ini dan akan menentukan nasib mantan Menteri Perdagangan tersebut.