PHK Massal PT Sritex: Upaya Kurator Selamatkan Hak Karyawan di Tengah Krisis Keuangan
PHK Massal PT Sritex: Upaya Kurator Selamatkan Hak Karyawan di Tengah Krisis Keuangan
Tim kurator PT Sritex Grup resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 9.609 karyawan pada 26 Februari 2025. Keputusan kontroversial ini, yang mencakup karyawan dari empat perusahaan di bawah naungan Sritex Grup, diklaim sebagai upaya penyelamatan hak-hak pekerja di tengah kondisi keuangan perusahaan yang kritis. Langkah ini diambil setelah berbagai pertimbangan matang, terutama untuk memastikan para karyawan tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai kreditor preferen dalam proses kepailitan yang telah berjalan sejak 21 Oktober 2024.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa jumlah pengunduran diri karyawan yang signifikan sebelum PHK menjadi salah satu alasan utama. Sebanyak 1.291 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo memilih mengundurkan diri tanpa kejelasan status, sehingga kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini semakin mempersulit situasi keuangan perusahaan dan karyawan yang masih aktif.
Berikut rincian PHK berdasarkan perusahaan:
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo: 8.504 karyawan
- PT Primayudha, Boyolali: 961 karyawan
- PT Sinar Pantja Djaja, Semarang Barat: 40 karyawan
- PT Bitratex Industries, Semarang: 104 karyawan
Krisis keuangan yang mendera Sritex Grup telah berlangsung selama beberapa tahun. Ketidakmampuan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak tahun 2020 hingga 2024, yang hanya dibayarkan secara cicilan selama 4-5 bulan, menjadi indikator jelas dari kondisi yang memburuk. Beban utang yang menumpuk, termasuk tagihan listrik yang mencapai Rp 40 miliar dari November 2024 hingga Januari 2025, semakin memperparah situasi. Kurator menjelaskan bahwa kondisi cash flow perusahaan terus mengalami kerugian, dan penundaan PHK akan semakin mempersulit situasi ekonomi para karyawan.
Dengan melakukan PHK, kurator berharap para karyawan dapat segera mengakses hak-haknya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan JHT yang dijadwalkan sebelum Lebaran diharapkan memberikan sedikit keringanan ekonomi bagi para pekerja yang terkena dampak. Besaran JHT yang diterima bervariasi tergantung masa kerja, dengan besaran dana sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja. BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, berharap dana tersebut dapat memberikan kehidupan layak bagi para eks karyawan sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru. Keputusan PHK massal ini, meskipun menyakitkan, dianggap sebagai langkah terakhir yang terpaksa diambil untuk menyelamatkan hak-hak karyawan yang tersisa di tengah krisis keuangan yang mendera PT Sritex Grup.