Aismoli Dukung Kebijakan Tarif SPKLU: Langkah Tepat Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik

Aismoli Dukung Kebijakan Tarif SPKLU: Langkah Tepat Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik

Jakarta - Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait penerapan biaya layanan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menstimulasi pertumbuhan industri kendaraan listrik di tanah air. Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mengurangi emisi karbon.

Ketua Aismoli, Budi Setyadi, menyatakan bahwa meskipun saat ini banyak pengguna motor listrik roda dua yang mengandalkan sistem swap baterai, penetapan tarif SPKLU sudah melalui pertimbangan yang matang oleh pemerintah. Budi menambahkan, besaran tarif yang ditetapkan pun relatif terjangkau dan dapat dianggap sebagai bentuk insentif bagi para pengguna kendaraan listrik.

"Pemerintah pasti sudah melakukan perhitungan yang cermat terkait tarif ini. Pemerintah juga menyadari bahwa sesuai dengan regulasi, sepeda motor listrik memerlukan insentif. Menurut saya, tarif yang ada sekarang sudah mencerminkan insentif dan tidak akan membebani masyarakat yang menggunakan sepeda motor listrik," ujar Budi saat dihubungi.

Harapan Akan Peningkatan Jumlah SPKLU

Meski demikian, Aismoli berharap agar pemerintah dapat mempercepat penambahan jumlah SPKLU, khususnya untuk sepeda motor, di berbagai lokasi strategis. Budi menyoroti bahwa saat ini jumlah SPKLU untuk motor masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan SPKLU untuk mobil listrik. Ketidakseimbangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna motor listrik yang ingin memanfaatkan fasilitas pengisian daya publik.

"Saat ini, kita melihat SPKLU untuk mobil lebih banyak tersedia di tempat-tempat umum, bahkan di kantor PLN. Sementara itu, SPKLU untuk motor masih sangat terbatas. Kami sangat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap hal ini," imbuhnya.

Rincian Tarif SPKLU Sesuai Kepmen ESDM

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi mengenai biaya pengisian kendaraan listrik di SPKLU, terutama untuk teknologi pengisian cepat (fast charging) dan ultra cepat (ultrafast charging). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Berikut adalah rincian biaya pengisian berdasarkan Kepmen ESDM:

  • Fast Charging: Biaya maksimum Rp 25.000
  • Ultrafast Charging: Biaya maksimum Rp 57.000

Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum semua operator SPKLU menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dan operator SPKLU untuk memastikan implementasi kebijakan yang seragam dan transparan.

Dampak Positif Kebijakan Tarif

Aismoli meyakini bahwa kebijakan tarif SPKLU yang terjangkau akan memberikan dampak positif bagi ekosistem kendaraan listrik secara keseluruhan. Dengan adanya tarif yang jelas dan wajar, masyarakat akan semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, kebijakan ini juga akan mendorong investasi di sektor SPKLU, yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan daerah.

Tantangan dan Solusi

Selain peningkatan jumlah SPKLU, Aismoli juga menyoroti beberapa tantangan lain yang perlu diatasi untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Untuk mengatasi hal ini, Aismoli mendorong pemerintah dan pelaku industri untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media dan platform.

Tantangan lainnya adalah ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual kendaraan listrik yang masih terbatas. Aismoli berharap agar pemerintah dapat memberikan dukungan kepada para pelaku industri untuk mengembangkan jaringan layanan purna jual yang memadai dan memastikan ketersediaan suku cadang yang mudah diakses.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Aismoli yakin bahwa industri kendaraan listrik di Indonesia akan semakin berkembang pesat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan lingkungan.