Polres Pasuruan Kota Pilih Restorative Justice untuk Kasus Penyulutan Petasan Usai Salat Id
PASURUAN - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota mengambil langkah restorative justice dalam menangani kasus penyulutan petasan yang sempat viral setelah perayaan Salat Idul Fitri di wilayah hukumnya. Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk usia pelaku yang masih tergolong remaja dan adanya jaminan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa mayoritas pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penyulutan petasan masih memerlukan pembinaan. "Karena tiga dari empat orang yang membuat dan meracik petasan masih tergolong remaja, mereka masih perlu pembinaan," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Selain faktor usia, pertimbangan lain yang mendasari penerapan restorative justice adalah tidak adanya korban yang dirugikan akibat tindakan tersebut. Proses penyelesaian perkara ini juga melibatkan kehadiran orang tua pelaku, yang diharapkan dapat memberikan pengawasan dan bimbingan agar anak-anak mereka tidak lagi melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
"Masing-masing orang tua menyaksikan anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya (menyulut petasan) di saat Lebaran atau kegiatan lainnya," imbuh Iptu Choirul Mustofa.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video perayaan Idul Fitri di Kota Pasuruan yang menampilkan aksi penyulutan petasan oleh sekelompok orang. Video tersebut menjadi viral dan memicu perhatian dari aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang yang bertugas menyulut petasan adalah MFI (21), MI (18), dan FH (16). Sementara itu, S (50) berperan sebagai perekam momen tersebut.
Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan sejumlah petasan yang sengaja dinyalakan setelah Salat Idul Fitri di beberapa jalan utama di Kota Pasuruan. Dalam video tersebut juga terlihat serpihan kertas sisa ledakan petasan berserakan di jalanan. Suara ledakan petasan yang sangat keras juga terdengar jelas dalam video berdurasi 60 detik tersebut.
Kronologi Kejadian
Setelah video pesta petasan itu viral, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat orang tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah melalui proses pemeriksaan dan mempertimbangkan berbagai faktor, Polres Pasuruan Kota akhirnya memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini.
Penjelasan Restorative Justice
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami korban dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam konteks kasus penyulutan petasan ini, penerapan restorative justice diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Pesan dari Kepolisian
Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak bermain petasan, terutama saat perayaan hari-hari besar keagamaan. Selain dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, bermain petasan juga dapat mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku penyulutan petasan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Daftar Pelaku yang Diamankan:
- MFI (21) - Penyulut petasan
- MI (18) - Penyulut petasan
- FH (16) - Penyulut petasan
- S (50) - Perekam video