Oknum Polisi Penganiaya Bayi Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian

Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Akibat Penganiayaan Fatal Terhadap Bayi

Jakarta - Brigadir Ade Kurniawan (AK), oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang bayi berusia dua bulan, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang etik yang membuktikan bahwa Ade Kurniawan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Edi Wibowo, memutuskan bahwa tindakan Brigadir Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti-bukti yang diajukan, dan pemeriksaan terhadap pelaku, terbukti bahwa Ade Kurniawan telah melakukan pelanggaran berat terhadap norma etik kepolisian.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas AKBP Edi Wibowo saat membacakan putusan sidang etik, Kamis (10/4/2025).

Brigadir Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran ini mencakup tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bayi yang seharusnya dilindungi.

Selain itu, sidang etik juga mengungkap fakta bahwa Brigadir Ade Kurniawan menjalin hubungan di luar pernikahan dengan ibu korban sejak akhir tahun 2023. Hubungan tersebut menghasilkan seorang bayi, NA, yang kemudian menjadi korban penganiayaan oleh Ade Kurniawan hingga meninggal dunia. Fakta ini semakin memberatkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ade Kurniawan.

Keputusan PTDH terhadap Brigadir Ade Kurniawan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang melibatkan tindak kekerasan terhadap anak-anak. Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merusak citra institusi dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Pemberhentian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan bertindak profesional dalam menjalankan tugas.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, tanpa pandang bulu.

Poin-poin penting dari kasus ini:

  • Brigadir Ade Kurniawan dipecat tidak hormat dari Polri.
  • Terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian bayi.
  • Melanggar kode etik profesi Polri.
  • Menjalin hubungan di luar nikah dengan ibu korban.
  • Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum.