Antisipasi Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diimbau Daftarkan Kendaraan ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Imbau Pengelola Ambulans Daftarkan Kendaraan Guna Hindari Tilang ETLE
Polda Metro Jaya mengimbau para pengelola dan asosiasi ambulans untuk segera mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraan operasional mereka. Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan dari pengemudi ambulans yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menjalankan tugas kemanusiaan, seperti mengantar pasien darurat atau jenazah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan ambulans dan mobil jenazah yang terdaftar dalam sistem tidak secara otomatis dikenakan tilang ETLE. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut termasuk dalam kategori prioritas. Ia juga menghimbau agar pengelola atau asosiasi membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Sistem kami membaca nomor polisi, bukan jenis kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi pengelola ambulans untuk mendaftarkan kendaraan mereka," ujar AKBP Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).
Mekanisme Pendaftaran dan Prioritas Kendaraan
AKBP Ojo Ruslani menambahkan, dengan mendaftarkan nomor polisi ambulans, data kendaraan akan dimasukkan ke dalam sistem khusus, sehingga sistem ETLE dapat mengidentifikasi kendaraan tersebut sebagai prioritas. Hal ini akan mencegah terjadinya kesalahan penilangan.
Namun, AKBP Ojo Ruslani menekankan, meskipun ambulans mendapatkan prioritas, pengemudi tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Beberapa poin penting yang ditekankan adalah:
- Larangan Penggunaan Ponsel: Pengemudi dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi untuk menjaga konsentrasi dan keselamatan.
- Kewajiban Menggunakan Sabuk Pengaman: Penggunaan sabuk pengaman wajib bagi pengemudi dan penumpang untuk meminimalkan risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
"Prioritas diberikan untuk hal-hal seperti ganjil genap, jalur busway, dan lain-lain. Namun, bukan berarti pengemudi ambulans bebas melanggar aturan," tegas AKBP Ojo Ruslani.
Prosedur Sanggahan Tilang ETLE
Bagi pengemudi ambulans yang sudah terlanjur terkena tilang ETLE saat menjalankan tugas, AKBP Ojo Ruslani mengarahkan untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sistem akan memproses pengajuan tersebut dan membatalkan penilangan jika terbukti bahwa kendaraan tersebut sedang dalam tugas prioritas.
"Kami akan mengakomodasi sanggahan tersebut. Namun, kami tetap mengingatkan agar pengemudi selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan ponsel dan sabuk pengaman," pungkas AKBP Ojo Ruslani.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus ambulans yang terkena tilang ETLE saat menjalankan tugas kemanusiaan. Pendaftaran kendaraan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.