Polda Metro Jaya Terbitkan Maklumat Keamanan Jelang Ramadhan: Cegah Konvoi, Petasan, dan Balap Liar

Maklumat Polda Metro Jaya: Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan

Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, telah mengeluarkan maklumat resmi bernomor Mak/01/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025. Maklumat ini dikeluarkan sebagai langkah preemptif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap terjadi selama bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan bermotor, penggunaan petasan, dan balap liar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa maklumat ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

Maklumat tersebut secara tegas melarang sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Larangan-larangan tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut rincian lengkap larangan yang tertuang dalam maklumat Kapolda Metro Jaya:

  • Konvoi Kendaraan: Maklumat ini secara tegas melarang segala bentuk konvoi kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Konvoi kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
  • Petasan dan Kembang Api: Penggunaan petasan dan kembang api selama bulan Ramadhan juga dilarang keras. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Penggunaan petasan seringkali menimbulkan keresahan dan potensi bahaya, baik bagi yang menggunakan maupun bagi lingkungan sekitarnya.
  • Kerumunan saat Berbuka Puasa dan Sahur: Kegiatan berkumpul atau berkerumun yang berlebihan saat menunggu waktu berbuka puasa dan sahur, jika tidak terkontrol, dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari potensi kericuhan yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.
  • Balap Liar dan Tawuran: Maklumat ini juga secara tegas melarang kegiatan balap liar dan tawuran. Kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat mengakibatkan cedera bahkan kematian. Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang pelanggaran balap liar, sementara Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP dan Pasal 489 KUHP mengatur sanksi hukum bagi pelaku tawuran.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam maklumat ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Kerjasama dan kepatuhan masyarakat terhadap maklumat ini sangat diharapkan demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh kedamaian. Masyarakat dihimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas kepada pihak berwajib.