OJK: 21 Emiten Siapkan Dana Rp15 Triliun untuk Buyback Saham Guna Stabilkan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 21 emiten berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menstabilkan pasar modal yang tengah menghadapi berbagai tantangan global. Total dana yang disiapkan oleh ke-21 emiten tersebut mencapai hampir Rp 15 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar terkini. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di tengah volatilitas yang tinggi. Kebijakan ini memungkinkan emiten untuk lebih fleksibel dalam merespons dinamika pasar dan memberikan sinyal positif kepada investor mengenai fundamental perusahaan.
"Hingga 9 April 2025, tercatat 21 emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran dana mencapai Rp 14,97 triliun, mendekati angka Rp 15 triliun," ungkap Inarno dalam konferensi pers daring mengenai Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan bahwa dari 21 emiten tersebut, 15 di antaranya telah merealisasikan aksi buyback tanpa RUPS dengan nilai mencapai Rp 429,72 miliar. Meskipun tidak merinci nama-nama emiten yang terlibat, data ini menunjukkan respons positif dari pelaku pasar terhadap kebijakan relaksasi yang diberikan oleh OJK.
Selain buyback saham, OJK juga telah menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk menjaga stabilitas pasar modal. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi:
- Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling: Langkah ini bertujuan untuk mengurangi tekanan spekulatif pada pasar saham.
- Penyesuaian Batas Trading Halt: OJK meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyesuaian batas trading halt guna meredam volatilitas ekstrem.
- Pemberlakuan Asymmetric Auto Rejection Saham: Kebijakan ini memungkinkan penolakan otomatis terhadap order jual atau beli saham yang melampaui batas harga yang telah ditentukan, dengan tujuan mencegah kepanikan pasar.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS sendiri berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 18 Maret 2025. Kebijakan ini diambil menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 1.682 poin atau -21,28% sejak September 2024. Pelemahan ini dipicu oleh berbagai faktor risiko global, termasuk ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, dan dinamika geopolitik.
"Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023," tegas Inarno dalam konferensi pers sebelumnya.
Dengan adanya relaksasi buyback tanpa RUPS, OJK berharap dapat memberikan sinyal positif bagi perusahaan dengan fundamental yang kuat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan pada harga saham mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalis positif bagi pemulihan dan stabilitas pasar modal Indonesia di tengah ketidakpastian global.