Cemburu Buta, Pria di Tangerang Bacok Mantan Kekasih dan Temannya dengan Celurit

TANGERANG, BANTEN - Aksi penganiayaan brutal terjadi di Jalan Suryadharma, depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang pada Selasa (8/4/2025) dini hari. MA (31), seorang pria yang dilanda cemburu buta, nekat menyerang mantan kekasihnya, SN (22), dan seorang teman pria berinisial GP (27), menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kejadian bermula saat SN dan GP berboncengan sepeda motor melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 02.10 WIB. Tiba-tiba, MA yang sudah merencanakan aksinya, memepet motor korban dan langsung membacok mereka dengan celurit yang telah disiapkannya.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di bagian jari tangan, sementara GP mengalami luka sobek cukup dalam di bagian dada sebelah kanan," jelas AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (11/4/2025).

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama dan melarikan kedua korban ke Rumah Sakit dr. Sitanala. Setelah mendapatkan perawatan intensif dan luka-luka mereka dijahit, SN dan GP diperbolehkan pulang.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Berdasarkan informasi dari SN yang mengenali pelaku sebagai mantan pacarnya, MA, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dalam interogasi, MA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sakit hati dan cemburu karena SN telah memutuskan hubungan asmara mereka dan kini dekat dengan GP.

"Pelaku mengakui menyerang korban karena merasa sakit hati diputus cintanya dan cemburu melihat korban bersama pria lain," ungkap AKP Prapto.

Saat ini, MA telah ditahan di Polsek Neglasari beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk menyerang, jaket pelaku, dan sweater milik korban yang berlumuran darah. Polisi menjerat MA dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancaman hukuman yang menanti MA mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya cinta yang berlebihan dan rasa cemburu yang tidak terkendali. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum muda, untuk menyelesaikan masalah asmara dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita polisi:

  • Satu bilah celurit
  • Jaket milik pelaku
  • Sweater korban

Berikut adalah daftar luka yang diderita korban:

  • SN: Luka sabetan celurit di jari tangan
  • GP: Luka sobek di dada sebelah kanan