Aksi Brutal Pemuda Mabuk di Kupang: Mahasiswa Dibacok di Tanggul Paradiso
Insiden Pembacokan di Tanggul Paradiso, Kupang: Mahasiswa Jadi Korban
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) digegerkan dengan aksi kekerasan yang terjadi di Tanggul Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima. Fidelis Gregorius Bili (21), seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Kupang, tega membacok Mario Aldion Ariandi Damaledo (26), yang juga seorang mahasiswa, menggunakan sebilah parang pada Rabu malam (9/4/2025).
Kepala Polres Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban dan teman-temannya sedang bersantai di tepi tanggul sekitar pukul 23.30 WITA. Tak lama kemudian, pelaku datang bersama rombongannya dan duduk tidak jauh dari lokasi korban. Ketegangan mulai terasa ketika salah seorang teman pelaku melontarkan tuduhan bahwa kelompok korban telah mengeluarkan kata-kata makian dan bersikap menantang.
"Tuduhan itu langsung dibantah oleh korban dan teman-temannya. Namun, pelaku justru terus menerus melayangkan tuduhan," ungkap Kombes Pol. Aldinan.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman keras dan terpancing emosi, kemudian berlari menuju tempat kosnya. Selang beberapa waktu, ia kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban. Mario berusaha melarikan diri, namun nahas, ia terjatuh. Dalam kondisi tersebut, Fidelis mengayunkan parangnya ke arah leher korban. Mario dengan sigap menangkis tebasan tersebut menggunakan tangan kirinya, mengakibatkan luka robek serius di antara ibu jari dan telunjuk.
Akibat serangan brutal tersebut, Mario dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan intensif. Luka yang diderita korban mencapai panjang 14 centimeter dengan kedalaman 2 centimeter, sehingga membutuhkan 18 jahitan, baik jahitan luar maupun dalam.
Ibu kandung korban, Hesty Mediana Damaledo, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Lama dengan nomor laporan polisi: LP/B/064/IV/2025/Sektor Kota Lama / Polresta Kupang Kota.
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kota Lama bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada subuh hari sekitar pukul 03.30 WITA di Kelurahan Liliba. Saat ini, Fidelis telah ditahan di Mapolsek Kota Lama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fidelis telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Kupang.
Ringkasan Kejadian:
- Waktu Kejadian: Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA
- Tempat Kejadian: Tanggul Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
- Korban: Mario Aldion Ariandi Damaledo (26), mahasiswa
- Pelaku: Fidelis Gregorius Bili (21), mahasiswa
- Motif: Diduga karena pengaruh minuman keras dan kesalahpahaman
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan
- Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras dan pentingnya menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat.