Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Dokter Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien di Bandung

Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Dokter Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien di Bandung

Bandung, Jawa Barat – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memicu reaksi keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga mengecam tindakan pelaku, Priguna Anugerah P, dan mendesak agar ia dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah profesi dokter dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

"Kami mengutuk keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal. Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan penyembuh, adalah kejahatan yang sangat serius," tegas Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya, Jumat (11/4/2025).

Ancaman Hukuman Berat

Menteri PPPA menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU TPKS, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta. Mengingat pelaku adalah tenaga medis yang melakukan kejahatan dalam relasi kuasa dan mengakibatkan dampak yang berat bagi korban, ancaman hukuman dapat diperberat.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang komprehensif," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban, FH (21), yang merupakan keluarga pasien, diminta oleh pelaku untuk diambil darah pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dibawa dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Di sana, korban diminta untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan kemudian diminta untuk melepas pakaian dalamnya. Pelaku kemudian memasukkan jarum infus ke tangan korban berkali-kali dan menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri. Saat sadar, korban merasakan sakit yang tidak wajar pada bagian tubuhnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Korban Diduga Lebih Dari Satu

Kepolisian saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap pasien lain. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan.

Dukungan dan Pendampingan Korban

Pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan konseling kepada korban. Menteri PPPA mengapresiasi respon cepat dari UPTD PPA dalam menangani kasus ini.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan seksual untuk berani melapor," kata Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Ia menegaskan bahwa keberanian korban untuk melapor adalah langkah awal untuk menghentikan kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.

Langkah Pencegahan

Menteri PPPA mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons terhadap kekerasan seksual di berbagai institusi, termasuk rumah sakit dan kampus. Ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual serta pembentukan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Pentingnya Pelaporan:

  • Hotline SAPA 129
  • Whatsapp 08111-129-129

Mari bersama lawan kekerasan seksual!