Kurir Narkoba Berjaket Ojol Gagal Selundupkan Setengah Kilogram Sabu ke Lapas Cipinang
Penggagalan Penyelundupan Sabu di Lapas Cipinang: Kurir Berjaket Ojol Dibekuk
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Minggu malam, 6 April 2025. Seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) kedapatan membawa sabu seberat 535,25 gram. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan petugas Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari kecurigaan dua petugas jaga terhadap gerak-gerik seorang pria di area parkir lapas. Saat didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.
"Petugas kami jeli melihat gerak-gerik mencurigakan dari pria berjaket ojol tersebut di area parkir. Upaya melarikan diri dari pria tersebut berhasil digagalkan dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu," ujar Wachid Wibowo.
Komitmen Lapas Cipinang dalam Pemberantasan Narkoba
Wachid Wibowo menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan sabu ini merupakan wujud komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis, dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.
Langkah-langkah ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana. Lapas Cipinang bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menambahkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sabu dan pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan kasus ini. Penemuan ini membuktikan bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," kata Sumaryo.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Suminto.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Cipinang. Pihak Lapas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, kerjasama dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba secara tuntas.