Tragedi Trenggalek: Pria Bunuh Kekasih di Hotel, Anak Korban Jadi Saksi Bisu
Pembunuhan di Hotel Trenggalek: Pelaku Ungkap Penyesalan, Anak Korban Trauma
Trenggalek, Jawa Timur – Slamet, pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial YN (34) di sebuah hotel di kawasan Tamanan, Trenggalek, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolres Trenggalek pada Kamis (10/4/2025). Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai tenaga honorer di SMPN 2 Durenan itu menyesali perbuatannya setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan ini. Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) di sebuah kamar hotel. Motif pembunuhan diduga kuat karena rasa cemburu yang mendalam dari pelaku terhadap korban. SE mencurigai YN masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya.
Menurut keterangan polisi, kecurigaan SE semakin menjadi-jadi ketika YN sulit dihubungi dan terkesan menghindar. Dalam keadaan kalut, SE merencanakan pertemuan dengan YN dengan menjemput anak korban, AMN (10), sepulang sekolah dan membawanya ke hotel. AMN dijadikan umpan agar YN bersedia menemuinya.
Pertemuan di hotel tersebut berujung pada pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, SE melakukan penganiayaan brutal terhadap YN dan AMN dengan menggunakan palu. YN mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah. Sementara AMN mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan perawatan intensif.
Saksi Bisu Tragedi
AKP Eko Widiantoro mengungkapkan bahwa AMN menjadi saksi mata peristiwa mengerikan tersebut. Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), AMN ditemukan bersembunyi di dalam selimut, sementara ibunya tergeletak tak bernyawa di lantai.
"Karena (AMN) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ujar AKP Eko Widiantoro.
SE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
- Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 5 tahun.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama bagi AMN yang harus kehilangan ibunya dan mengalami trauma mendalam. Pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus pembunuhan ini.
Pesan Terakhir Pelaku
Ironisnya, SE sempat menyampaikan pesan singkat untuk AMN. "Semoga mentalnya kuat," ujarnya. Pesan ini terdengar kontradiktif mengingat SE adalah orang yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, serta perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan.
Daftar Fakta-Fakta Kunci:
- Pelaku adalah tenaga honorer di SMPN 2 Durenan.
- Motif pembunuhan adalah cemburu.
- Anak korban menjadi saksi mata pembunuhan.
- Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
- Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara selama 2 tahun.