Skandal BBM Tercemar Air di Klaten: Satu Tersangka Ditahan, SPBU Ditutup, Pertamina Pecat Oknum Terlibat

Skandal BBM Tercemar Air Gegerkan Klaten: Pertamina Pecat Oknum, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertalite tercemar air di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, menggemparkan warga dan menimbulkan kerugian bagi sejumlah pengendara. Akibat insiden ini, SPBU dengan kode 44.574.29 tersebut ditutup sementara waktu hingga investigasi selesai.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 8 April 2025, ketika sejumlah pengendara melaporkan kendaraan mereka mogok setelah mengisi BBM Pertalite di SPBU tersebut. Kecurigaan muncul setelah ditemukan adanya kandungan air dalam BBM yang dikeluarkan dari dispenser SPBU. Setidaknya 12 kendaraan, terdiri dari empat mobil dan delapan sepeda motor, mengalami kerusakan akibat kejadian ini.

Kepolisian Resor (Polres) Klaten segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menemukan adanya zat lain yang tercampur dalam BBM Pertalite yang dijual di SPBU tersebut.

"Kami cek kendaraan yang mogok di bengkel memang di dalam tangkinya juga terdapat campuran yang sama halnya keluar dari token SPBU tersebut," ujar Iptu Taufik.

Investigasi Mendalam dan Sanksi Tegas

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polres Klaten menggandeng Pertamina Patra Niaga untuk melakukan investigasi internal. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum Awak Mobil Tangki (AMT) dan kelalaian petugas SPBU.

Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, mengungkapkan bahwa investigasi internal menemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kandungan air pada BBM yang dijual di SPBU tersebut.

"Dari investigasi, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM yang dijual di SPBU," tegas Taufiq.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dua oknum AMT yang terlibat, yaitu MJW dan Y. Selain itu, petugas SPBU yang terlibat juga telah dinonaktifkan. Kedua oknum AMT tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Klaten untuk diproses hukum lebih lanjut.

Motif Pelaku dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga sengaja mengurangi isi tangki BBM dan menggantinya dengan air sebanyak 4.000 liter dalam tangki berkapasitas 24.000 liter. Aksi ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada Kamis, 10 April 2025, Polres Klaten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu M, yang merupakan sopir dari AMT BBM. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Klaten.

"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka inisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata Iptu Taufik.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut juga masih dalam penyelidikan.

"Ini masih kami dalami terkait motifnya. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan dengan air," ungkap Iptu Taufik.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pertamina dan pihak kepolisian. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat membeli BBM di SPBU resmi.

Berikut adalah daftar kerugian yang dialami oleh pengendara:

  • Kerusakan mesin kendaraan
  • Biaya perbaikan kendaraan
  • Waktu dan tenaga yang terbuang

Dampak dan Himbauan

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pengendara. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan memeriksa kualitas BBM sebelum mengisi di SPBU. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau Pertamina.

Daftar tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib:

  • Penutupan sementara SPBU
  • Pemeriksaan TKP
  • Pemeriksaan saksi-saksi
  • Penetapan tersangka
  • Penyitaan barang bukti

Polres Klaten terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dan memberikan keadilan bagi para korban.