KemenPPPA Intensifkan Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di RSHS: Upaya Pemulihan dan Pencegahan Diperkuat

KemenPPPA Intensifkan Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di RSHS: Upaya Pemulihan dan Pencegahan Diperkuat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons cepat kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut, menekankan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di ruang publik yang seharusnya aman.

"Tidak ada seorang pun yang pantas menjadi korban kekerasan seksual. KemenPPPA berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, memastikan semua haknya terpenuhi secara komprehensif," tegas Menteri Arifah dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025). KemenPPPA juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons kekerasan seksual di berbagai institusi pelayanan publik, termasuk rumah sakit dan kampus.

Pendampingan Intensif dan Koordinasi Lintas Sektor

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung telah bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis dan layanan konseling kepada korban, bekerja sama erat dengan pihak kepolisian. Arifah juga mengimbau masyarakat yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melaporkan kejadian tersebut kepada lembaga-lembaga yang memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaga-lembaga ini meliputi UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Dorongan untuk Keberanian Melapor

"Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya atas keberanian mereka melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan keberanian yang akan memotivasi korban lain untuk bersuara," lanjut Arifah.

KemenPPPA menekankan pentingnya peran seluruh elemen bangsa untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta ruang pemulihan yang layak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual di berbagai lingkungan.

Langkah Strategis KemenPPPA

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KemenPPPA telah mengambil beberapa langkah strategis:

  • Koordinasi Intensif: Membangun koordinasi yang lebih erat dengan UPTD PPA di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat, untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual berjalan optimal.
  • Penguatan Sistem Pencegahan: Mendorong implementasi program pencegahan kekerasan seksual di berbagai institusi, termasuk rumah sakit, kampus, dan tempat kerja.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas menangani kasus kekerasan seksual, termasuk psikolog, konselor, dan pekerja sosial.
  • Sosialisasi UU TPKS: Melakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai UU TPKS kepada masyarakat agar lebih memahami hak-hak korban dan mekanisme pelaporan.
  • Pengembangan Sistem Data: Mengembangkan sistem data yang terintegrasi untuk memantau dan mengevaluasi penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia.

KemenPPPA berkomitmen untuk terus bekerja keras melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban kekerasan seksual.