Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Desak KPK Hentikan Perkara Jika Eksepsi Dikabulkan

Maqdir Ismail: Jika Eksepsi Diterima, KPK Sebaiknya Hentikan Perkara Hasto

Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, melalui Maqdir Ismail, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Desakan ini muncul menjelang sidang putusan sela yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan suap anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Maqdir Ismail menyatakan bahwa jika nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh timnya diterima oleh majelis hakim, maka JPU seharusnya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan perkara ini. Putusan sela sendiri merupakan keputusan hakim yang menentukan apakah eksepsi terdakwa atas surat dakwaan yang diajukan JPU diterima atau ditolak.

"Kita akan mendengarkan putusan sela. Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut. Namun, jika eksepsi diterima, sidang akan dihentikan sementara karena jaksa memiliki opsi untuk memperbaiki dakwaan," ujar Maqdir Ismail pada hari Jumat.

Lebih lanjut, Maqdir menegaskan, "Menurut pendapat saya, jika eksepsi diterima, sangatlah pantas bagi jaksa untuk menghentikan perkara ini." Ia berpendapat bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tidak sepenuhnya merupakan penegakan hukum murni oleh KPK. Maqdir juga menyoroti minimnya bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.

"Terutama jika kita perhatikan bahwa sebagian besar saksi yang diajukan dalam dakwaan adalah saksi de auditu, yaitu saksi yang memiliki pengetahuan berdasarkan informasi dari orang lain, bukan berdasarkan pengamatan atau pendengaran langsung terhadap tindak pidana tersebut," jelas Maqdir. Ia menambahkan bahwa dari 13 saksi yang merupakan pegawai dan mantan pegawai KPK, keterangan yang mereka berikan lebih banyak berupa pendapat, asumsi, atau interpretasi, termasuk yang berasal dari 'rekaman' penyadapan.

Maqdir Ismail juga mengindikasikan adanya muatan politik yang kuat dalam kasus Hasto. Ia menduga bahwa perkara ini dipaksakan karena adanya dendam dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Perkara ini tidak memberikan manfaat bagi negara. Ini adalah bentuk balas dendam dari mantan Presiden Jokowi karena ia dipecat dari keanggotaan partai bersama anak dan menantunya," pungkasnya.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama eksepsi yang telah diajukan dan mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.