Pengungkapan Sindikat Uang Palsu di Bogor: Iming-Iming Keuntungan 30 Kali Lipat
Sindikat Uang Palsu di Bogor Terbongkar: Transaksi Ilegal Terendus di Stasiun Tanah Abang
Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan delapan tersangka di wilayah Bogor berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tanah Abang pada Kamis, 10 April 2025.
Komisaris Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Tanah Abang, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus operandi cash and carry. Pelaku memberikan sejumlah uang asli untuk ditukar dengan uang palsu dalam jumlah yang jauh lebih besar. Perbandingan yang diterapkan sangat menggiurkan, yaitu:
- Rp 10 juta uang asli ditukar dengan Rp 300 juta uang palsu.
Kapolsek menduga bahwa motif utama dari peredaran uang palsu ini adalah untuk mendapatkan kembali uang asli dalam jumlah tertentu. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif yang lebih mendalam.
"Kami masih mengembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif yang lebih dalam," ujar Komisaris Haris.
Berdasarkan keterangan awal, sindikat ini telah beroperasi selama enam bulan terakhir. Polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh aktivitas dan jaringan yang terlibat.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari penemuan tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong KRL tujuan Rangkasbitung pada Senin, 7 April 2025. Pihak yang menemukan tas tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi segera melakukan pengecekan di lokasi dan memulai penyelidikan.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar nama-nama tersangka:
- MS (Muh. Sujari, 45 tahun)
- BI (Budi Irawan, 50 tahun)
- E (Elyas, 42 tahun)
- BS (Bayu Setyo, 40 tahun)
- BBU (Babay Bahrum Ulum, 42 tahun)
- AY (Amir Yadi, 70 tahun)
- LB (Lasmino Broto, 50 tahun)
- DS (Dian Slamet, 41 tahun)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Tanah Abang telah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu, 9 April 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar (dalam pecahan Rp 100.000)
- Uang palsu belum siap edar senilai Rp 2 miliar
- Alat cetak uang palsu
- Printer
Ajun Komisaris Aji Rizaldi, Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku di Stasiun Tanah Abang beberapa waktu lalu.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu.