Jawa Tengah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebaskan Tunggakan, Permudah Balik Nama

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang dimulai sejak 8 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus dibebani denda atas keterlambatan pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa program ini tidak memerlukan mekanisme khusus. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk menghapuskan seluruh tunggakan pajak beserta dendanya. Ini berarti, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun hanya perlu membayar pajak tahun 2025, dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.

Kemudahan dan Persyaratan

Proses pelunasan pajak dalam program pemutihan ini pun dirancang untuk memudahkan masyarakat. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Perpanjangan Pajak Tahunan:

    • KTP asli pemilik kendaraan
    • STNK asli kendaraan
  • Balik Nama dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan:

    • KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
    • STNK asli
    • BPKB asli
    • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
    • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama kendaraan)

Perlu dicatat bahwa pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan wilayah kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kabar baik lainnya adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di Jawa Tengah. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku pada 5 Januari 2025, BBNKB II dan seterusnya telah dihapuskan. Hal ini semakin meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Saat ini, untuk melakukan balik nama kendaraan, pemilik hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang meliputi biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan lebih akurat dan memudahkan berbagai proses administrasi.

Dengan adanya program pemutihan pajak dan penghapusan BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan biaya. Diharapkan, program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat Jawa Tengah.