Remaja Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Diciduk di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap Saat Hendak Kabur

Kasus penganiayaan yang menimpa Sutiyono (39), seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, akhirnya menemui titik terang. AFET, remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, berhasil diamankan pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (10/4/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri perburuan terhadap pelaku yang diduga mencoba melarikan diri.

"Terlapor dengan inisial AFET telah kami amankan di bandara pada hari Kamis, pukul 23.30 WIB," tegas Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Usai penangkapan, AFET langsung digelandang ke Markas Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami motif penganiayaan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi brutal pelaku terhadap korban.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula pada Sabtu (29/3/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Sutiyono menjalankan tugasnya menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil dengan knalpot bising (brong) di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, kendaraan tersebut diparkir tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, menghalangi akses bagi ambulans yang hendak membawa pasien.

Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono, menjelaskan bahwa teguran tersebut justru memicu amarah pelaku. "Pengunjung tersebut tidak terima ditegur oleh klien kami," ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya ke lantai, dan mencekiknya. Akibat serangan tersebut, Sutiyono mengalami kejang-kejang dan sempat berada dalam kondisi kritis. Ia harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap Pelaku

Stein Siahaan, kuasa hukum korban lainnya, mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga atas sikap pelaku dan keluarganya. "Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” tuturnya.

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat sendiri telah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menyerahkan rekaman CCTV dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

Proses Hukum Berjalan

Laporan polisi telah dibuat oleh pihak korban pada tanggal 30 Maret 2025, dengan nomor registrasi LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kasus ini akan terus diusut tuntas oleh pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Korban: Sutiyono (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat
  • Pelaku: AFET (remaja)
  • Lokasi kejadian: RS Mitra Keluarga Bekasi Barat
  • Waktu kejadian: 29 Maret 2025, pukul 22.00 WIB
  • Tindakan pelaku: Penganiayaan (penarikan kerah, pembantingan, pencekikan)
  • Akibat: Korban mengalami kejang dan dirawat di ICU selama 4 hari
  • Penangkapan: Bandara Soekarno-Hatta, 10 April 2025, pukul 23.30 WIB
  • Status: Pelaku ditahan dan dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menghormati petugas keamanan dan mematuhi peraturan yang berlaku di fasilitas publik. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.