Pemerintah Kaji Regulasi Komprehensif untuk Pengemudi Ojek Online, THR dan Perlindungan Sosial Jadi Fokus Utama
Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, termasuk di dalamnya adalah pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan perlindungan sosial yang lebih terjamin. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi daring.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menjadi koordinator utama dalam penyusunan regulasi ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Proses penyusunan akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan dari perusahaan aplikasi, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan adil dan efektif.
Implementasi Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol pada tahun ini menjadi momentum penting yang mendorong pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang lebih permanen. Selama ini, belum ada aturan yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi pengemudi ojol. Pemerintah berupaya mencari formulasi yang tepat agar tidak memberatkan pihak aplikator, namun tetap menjamin kesejahteraan para pengemudi.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mencakup THR, tetapi juga aspek perlindungan lainnya bagi pengemudi ojol dan kurir. Aturan tersebut akan mengintegrasikan berbagai peraturan dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemerintah saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan masukan dari berbagai pihak untuk menentukan bentuk regulasi yang paling tepat, apakah Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Idealnya, regulasi ini akan berbentuk PP agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, kesejahteraan dan perlindungan bagi pengemudi ojol dan kurir dapat ditingkatkan secara signifikan.
Poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini meliputi:
- THR (Tunjangan Hari Raya): Memastikan pengemudi ojol dan kurir mendapatkan THR sebagai bentuk apresiasi dan dukungan finansial menjelang hari raya.
- Perlindungan Sosial: Memberikan jaminan sosial yang memadai bagi pengemudi ojol dan kurir, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
- Tarif: Mengatur tarif yang adil dan transparan, sehingga pengemudi ojol dan kurir mendapatkan penghasilan yang layak.
- Kemitraan yang Adil: Menciptakan hubungan kemitraan yang setara antara pengemudi ojol/kurir dan perusahaan aplikasi, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pemerintah menyadari bahwa sektor transportasi daring memiliki karakteristik yang unik, sehingga memerlukan regulasi yang spesifik dan adaptif. Dengan melibatkan semua pihak terkait, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat dan berkelanjutan.