Kemenaker Klaim Kepatuhan Pembayaran THR Meningkat: Aduan Turun Signifikan di Tahun 2025

Kemenaker Klaim Kepatuhan Pembayaran THR Meningkat: Aduan Turun Signifikan di Tahun 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan penurunan signifikan dalam jumlah aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penurunan sebesar 30 persen ini mengindikasikan peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan mereka.

"Laporan terkait THR tahun ini menunjukkan pengurangan yang substansial, yaitu sebesar 30 persen dibandingkan tahun lalu," ungkap Yassierli di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, pada Kamis (10/4/2025). Ia menambahkan bahwa penurunan ini merupakan indikator positif yang menunjukkan perbaikan signifikan dalam tingkat kepatuhan perusahaan. "Ini menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar THR semakin baik. Pengurangan laporan ini tidak terkait dengan kondisi ekonomi, melainkan murni karena meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab perusahaan." Kemenaker terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap laporan THR yang masuk setiap harinya. Proses pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

Rincian Aduan THR Tahun 2025

Berdasarkan data rekapitulasi pengaduan THR periode 24 Maret hingga 4 April 2025, tercatat sebanyak 2.383 aduan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 1.446 laporan terkait dengan THR yang belum dibayarkan. Sementara itu, 485 laporan mengeluhkan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan 452 laporan lainnya terkait dengan keterlambatan pembayaran THR. Secara keseluruhan, terdapat 1.536 perusahaan yang dilaporkan atas berbagai permasalahan terkait pembayaran THR.

  • THR Belum Dibayar: 1.446 laporan
  • THR Tidak Sesuai Aturan: 485 laporan
  • THR Terlambat Dibayar: 452 laporan
  • Total Perusahaan Dilaporkan: 1.536 perusahaan

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau sanksi administratif," ujar Sunardi.

Menurut Permenaker tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR setelah batas waktu yang ditentukan (H-7 Lebaran) akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan. Meskipun demikian, denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada para pekerja.

Selain denda, perusahaan yang melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, meliputi:

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Kemenaker berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.