Kepatuhan LHKPN di Ujung Tanduk: Satu Pimpinan DPR Belum Penuhi Kewajiban Pelaporan
Deadline LHKPN: Masih Ada Penyelenggara Negara Abai Lapor
Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 telah tiba pada hari Jumat, 11 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor untuk segera menunaikan kewajibannya.
"KPK mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara atas harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Temuan Data Terbaru
Data terbaru dari KPK menunjukkan bahwa hingga tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 pejabat dari total 416.723 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Ini berarti sekitar 4% dari total wajib lapor belum memenuhi kewajibannya.
Berikut rincian data per bidang:
- Eksekutif: 12.423 dari 333.027 wajib lapor belum lapor.
- Legislatif: 3.456 dari 20.877 wajib lapor belum lapor, termasuk satu pimpinan DPR.
- Yudikatif: 7 wajib lapor belum lapor.
- BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 wajib lapor belum lapor.
KPK mengapresiasi 399.925 penyelenggara negara yang telah melaksanakan kewajibannya melaporkan LHKPN.
Fokus pada Legislatif: Satu Pimpinan DPR Belum Lapor
Sorotan khusus tertuju pada bidang legislatif, di mana terdapat satu pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini, namun tidak menyebutkan nama pimpinan DPR yang bersangkutan.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
KPK belum bisa memberikan teguran karena masih ada waktu hingga 11 April 2025. Teguran akan diberikan jika ada keterlambatan.
Pentingnya LHKPN
LHKPN adalah instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Dengan melaporkan harta kekayaan secara jujur dan terbuka, penyelenggara negara turut berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.
KPK mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal di setiap instansi untuk aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN. Jika ada kendala dalam pengisian dan pelaporan, KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan.
Verifikasi dan Publikasi
Setiap LHKPN yang dilaporkan akan diverifikasi secara administratif. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai bentuk transparansi.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, penyelenggara negara dapat menghubungi Call Center KPK: 198, Email: [email protected], atau Website: elhkpn.kpk.go.id.