Sindikat Pemalsuan Uang Skala Besar Terbongkar di Bogor: Bermula dari Tas Misterius di Stasiun Tanah Abang
Pengungkapan Sindikat Uang Palsu Rp 3,3 Miliar Berawal dari Temuan Tas Mencurigakan di Stasiun Tanah Abang
Sebuah tas misterius yang tertinggal di gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada awal April 2025, menjadi titik awal pengungkapan jaringan pemalsuan uang dengan skala yang sangat besar. Penemuan ini mengarah pada penggerebekan sebuah pabrik di wilayah Bogor yang diduga telah mencetak uang palsu senilai Rp 3,3 miliar.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika petugas keamanan stasiun melaporkan adanya tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong KRL tujuan Rangkasbitung. Polisi segera merespons laporan tersebut dan melakukan pengamanan di lokasi. Setelah melakukan observasi, petugas memutuskan untuk menunggu kemungkinan pemilik tas kembali.
"Kami berkoordinasi dan memutuskan untuk tidak langsung membuka atau menyentuh tas tersebut. Kami menunggu kemungkinan pemiliknya datang untuk mengambilnya," ujar Kompol Haris dalam konferensi pers di Mapolsek Tanah Abang.
Penangkapan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang ke stasiun dan mengaku sebagai pemilik tas tersebut. MS berusaha untuk mengambil tasnya, namun polisi segera mendekatinya dan melakukan interogasi. Awalnya, MS enggan untuk membuka isi tasnya, namun setelah dibujuk, ia akhirnya mengaku bahwa tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316 juta.
Penemuan ini menjadi dasar bagi polisi untuk mengamankan MS dan melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan MS, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain, BI (50) dan E (42), di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat. Keduanya diduga berperan sebagai penjual atau penyedia uang palsu.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap BS (40) dan BBU (42), yang juga merupakan bagian dari jaringan pemalsuan uang ini. Dari penangkapan BS, polisi menemukan sejumlah lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 di dalam mobilnya.
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor
Setelah serangkaian penangkapan, polisi melanjutkan penyelidikan yang mengarah kepada AY (70), yang ditangkap di Subang, Jawa Barat. AY berperan sebagai penghubung antara para pelaku dan tim produksi uang palsu. Dari keterangan AY, polisi akhirnya berhasil menemukan sebuah pabrik uang palsu yang terletak di Kota Bogor.
Di pabrik tersebut, polisi mengamankan DS (41), yang berperan sebagai produsen uang palsu. DS memproduksi uang palsu di sebuah rumah tertutup yang disediakan oleh LB (50).
Barang Bukti dan Potensi Peredaran Uang Palsu
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan nilai total lebih dari Rp 2,3 miliar. Selain itu, ditemukan pula beberapa dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong, yang diperkirakan dapat meningkatkan nilai total uang palsu yang diamankan.
Total terdapat delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu MS, BI, E, BS, BBU, AY, LB, dan DS. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini. MS bertugas mengambil uang palsu, BI, E, BS, dan BBU berperan sebagai penjual, AY menjadi perantara, dan DS bertanggung jawab atas produksi uang palsu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang palsu ini diduga telah beredar di masyarakat, bahkan sejak masa Lebaran 2025. Pabrik ini diketahui telah beroperasi selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya digerebek oleh polisi. Polisi saat ini masih menyelidiki wilayah mana saja yang telah terimbas peredaran uang palsu ini.
Selain uang rupiah palsu, polisi juga menemukan uang palsu dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, dengan total 15 lembar pecahan 100 USD.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHP.