Tragedi Hotel Trenggalek: Pria Ditangkap Atas Pembunuhan Kekasih dan Penganiayaan Anak
Tragedi Hotel Trenggalek: Pria Ditangkap Atas Pembunuhan Kekasih dan Penganiayaan Anak
TRENGGALEK, JAWA TIMUR - Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial SE (40), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita dan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki di sebuah hotel di Trenggalek. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (10/04/2025), setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Menurut keterangan pihak kepolisian, SE mengakui perbuatannya yang terjadi pada Rabu (09/04/2025) siang. Korban tewas diidentifikasi sebagai YN (33), warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Selain membunuh YN, SE juga menganiaya anak laki-laki korban yang berusia 9 tahun, AM, di hadapan ibunya.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak korban di depan ibunya, sebelum akhirnya menyebabkan kematian korban," jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, saat konferensi pers di kantornya.
Detail Investigasi dan Motif Pembunuhan
Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di RSUD dr. Soedomo Trenggalek menunjukkan bahwa YN meninggal akibat luka parah di kepala yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul berulang kali. Sementara itu, AM mengalami luka-luka di kepala dan dada akibat penganiayaan tersebut.
Hubungan asmara antara SE dan YN telah berlangsung selama dua tahun. YN berstatus janda dengan satu anak, sementara SE sedang dalam proses perceraian. Eko Widiantoro menjelaskan bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial.
Motif pembunuhan ini didasari oleh rasa cemburu. SE curiga bahwa YN masih berhubungan dengan mantan suaminya. Kecurigaan ini diperparah dengan perubahan sikap YN yang menjadi sulit dihubungi dan ditemui.
"Tersangka merasa cemburu dan curiga korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya, sehingga korban sulit dihubungi dan ditemui," ujar Eko.
Malam sebelum kejadian, SE telah merencanakan untuk menemui YN dan meminta klarifikasi terkait hubungannya dengan mantan suaminya. Ia bahkan mempersiapkan palu dari rumahnya sebagai alat untuk mengancam YN agar berkata jujur.
Kronologi Kejadian
Karena sulit menemui YN, SE menjemput AM di sekolahnya dan membawanya ke sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek. Tujuannya adalah untuk memaksa YN datang menemuinya.
"Tersangka menggunakan anak korban sebagai umpan agar korban mau bertemu," kata Eko Widi.
Setelah tiba di kamar hotel, SE menghubungi YN melalui telepon. Awalnya, panggilan tersebut tidak direspons. Namun, setelah SE mengirimkan foto dirinya bersama AM, YN akhirnya bersedia datang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, YN tiba di hotel dan langsung menuju kamar yang telah diinstruksikan oleh SE. Di dalam kamar, terjadi pertengkaran sengit antara keduanya.
"Tersangka merangkul AM sambil mengancam akan memukulnya jika korban YN tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya," jelas Eko.
Ketika YN tetap bungkam, SE kemudian memukul AM dengan palu di bagian kepala dan dada.
Akhir Tragis dan Proses Hukum
Kemarahan SE semakin memuncak ketika YN menolak memberikan telepon genggamnya. Tanpa ampun, SE memukul kepala dan tubuh YN berulang kali menggunakan palu hingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, SE menyerahkan diri ke Polres Trenggalek dengan membawa palu yang digunakan untuk membunuh YN dan menganiaya AM.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam hubungan asmara serta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Poin-poin penting:
- Tersangka: SE (40)
- Korban: YN (33)
- Korban selamat: AM (9)
- Motif: Cemburu
- Lokasi: Hotel di Trenggalek
- Pasal yang dilanggar: 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014
- Ancaman Hukuman: Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun