Samsat Kota Bekasi Optimalkan Pelayanan dengan Lima Gerai Tambahan Guna Atasi Lonjakan Wajib Pajak Pasca Libur Lebaran

Memasuki hari-hari kerja setelah libur panjang Lebaran 2025, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi menghadapi peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang ingin menunaikan kewajibannya. Lonjakan ini mendorong Samsat Kota Bekasi untuk mengambil langkah proaktif dengan mengoptimalkan pelayanan melalui pembukaan lima gerai tambahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean panjang wajib pajak terlihat terus menerus dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Fenomena ini dipicu oleh antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini menawarkan penghapusan denda PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar provinsi Jawa Barat.

Menurut sumber internal Samsat Kota Bekasi, lonjakan wajib pajak telah terjadi sejak pagi hari. Namun, pihak Samsat berupaya keras untuk mengelola situasi ini dengan membuka lima gerai tambahan yang tersebar di berbagai lokasi strategis. "Dengan membuka lima outlet tambahan, kami berharap dapat mengurai antrean dan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat," ujarnya.

Lokasi gerai atau outlet Samsat tambahan tersebut meliputi:

  • Samsat Drive Thru: Berlokasi di Samsat Kota Bekasi, Jl. Ahmad Yani No. 7. Melayani pembayaran pajak tahunan dengan proses cepat dan mudah.
  • Atrium Pondok Gede: Membawa layanan Samsat lebih dekat dengan masyarakat di pusat perbelanjaan yang ramai.
  • MPP Kota Bekasi: Terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya, memudahkan wajib pajak untuk mengurus berbagai keperluan administratif.
  • Pondok Melati (BJB) Harapan Indah: Bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) untuk memberikan layanan pembayaran pajak yang nyaman dan terpercaya.
  • Samsat Tiga Provinsi: Memperluas jangkauan pelayanan hingga wilayah perbatasan.

Perlu diperhatikan bahwa gerai-gerai tambahan ini fokus melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak 5 tahunan tetap harus mengunjungi Samsat Induk karena memerlukan proses cek fisik kendaraan sebagai bagian dari prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan validitas data kendaraan dan mencegah potensi masalah di kemudian hari.

Diharapkan dengan adanya optimalisasi pelayanan melalui pembukaan lima gerai tambahan ini, Samsat Kota Bekasi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meminimalisir antrean panjang yang terjadi. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung dan segera menunaikan kewajibannya sebelum masa berlaku program berakhir.