Waspada Modus Penipuan Debt Collector Gadungan: Pengendara Motor Wanita Hampir Jadi Korban di Jakarta

Kewaspadaan Meningkat: Modus Penipuan Debt Collector Gadungan Sasar Pengendara Motor Wanita

Jakarta digemparkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pengendara motor wanita nyaris menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @infojabodetabek pada Kamis, 10 April 2025, terlihat dua pria berboncengan motor berusaha menghentikan seorang pengendara motor wanita di jalanan Jakarta. Pria tersebut mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan leasing dan bermaksud menarik motor yang dikendarai wanita tersebut.

Namun, pengendara wanita tersebut tidak percaya begitu saja. Ia menyatakan bahwa kendaraannya sudah lunas dan menolak untuk berhenti. Bahkan, ia menantang kedua pria tersebut untuk menyelesaikan masalah ini di kantor polisi. Keberanian wanita ini patut diacungi jempol, karena ia tidak terpancing emosi dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.

"Viralin yah, nggak ada. Polisi ya polisi. Enak saja, lunas ya lunas," ujar wanita tersebut dalam video yang viral.

Maraknya Penipuan Berkedok Debt Collector

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Modusnya pun beragam, mulai dari penagihan utang fiktif hingga perampasan kendaraan dengan kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya jika berhadapan dengan debt collector.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa debt collector hanya berhak menarik kendaraan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah memiliki surat fidusia dari pengadilan. Surat ini menjadi bukti sah bahwa debt collector memiliki hak untuk melakukan penyitaan. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan surat fidusia, maka pemilik kendaraan berhak menolak penarikan.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus Abadi.

Landasan Hukum Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Ketentuan hukum mengenai penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan kreditur hanya dapat melakukan penarikan atau eksekusi objek jaminan fidusia setelah mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK tersebut.

Tips Menghadapi Debt Collector

Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan jika berhadapan dengan debt collector:

  • Tenang dan Jangan Panik: Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
  • Tanyakan Identitas dan Surat Tugas: Minta debt collector menunjukkan identitas diri dan surat tugas dari perusahaan leasing.
  • Periksa Surat Fidusia: Pastikan debt collector membawa surat fidusia dari pengadilan. Jika tidak ada, Anda berhak menolak penarikan kendaraan.
  • Catat Informasi: Catat nama, nomor telepon, dan informasi penting lainnya mengenai debt collector tersebut.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika merasa terancam atau dirugikan, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami hak-hak sebagai konsumen, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan yang dilakukan oleh debt collector gadungan.