Layanan SIM Keliling Jakarta: Jadwal dan Lokasi Strategis untuk Memudahkan Perpanjangan SIM Anda
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menghadirkan solusi praktis bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang seringkali padat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Bagi Anda yang berencana memperpanjang SIM pada hari Jumat, 11 April 2025, berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Fokus pada SIM A dan C
Layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A (untuk pengemudi mobil) dan SIM C (untuk pengemudi sepeda motor). Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar Anda tidak salah mendatangi lokasi SIM Keliling jika ingin memperpanjang jenis SIM lainnya.
Manfaatkan Dispensasi Perpanjangan SIM
Perlu diingat bahwa saat ini masih berlaku dispensasi perpanjangan SIM terkait dengan libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. Dispensasi ini hanya berlaku hingga tanggal 18 April 2025. Oleh karena itu, disarankan untuk segera memanfaatkan layanan SIM Keliling sebelum batas waktu tersebut.
Konsekuensi Keterlambatan
Jika Anda terlambat memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis dan melewati batas waktu dispensasi, Anda akan diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Proses ini tentu lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan dengan perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
SIM Keliling: Solusi Efisien dan Praktis
Dengan adanya layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu di kantor Satpas yang seringkali ramai. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, dan SIM Anda akan segera diperpanjang.