Eksploitasi Pasien RSHS: Dokter PPDS Terancam Hukuman Berat, Polisi Usut Dugaan Korban Lain

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah P, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memasuki babak baru. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang menggemparkan dunia medis ini.

Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan bejat tersangka adalah adanya kelainan seksual. Tersangka, yang telah berkeluarga, diduga memiliki fantasi menyimpang terkait hubungan seksual dengan orang dalam kondisi tidak sadar.

"Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu," ujar Kombes Pol. Surawan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Pendalaman Kasus dan Potensi Korban Lain

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pihak RSHS untuk mengidentifikasi potensi korban lain. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pasien lain yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh dokter PPDS tersebut. Apabila terbukti ada korban tambahan, polisi akan mempertimbangkan penambahan pasal dalam dakwaan terhadap tersangka.

"Nanti kita pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kita bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu," tegas Surawan.

Kronologi Kejadian dan Jeratan Hukum

Kasus ini bermula ketika Priguna Anugerah meminta korban, seorang wanita berinisial FH (21), untuk diambil sampel darah. Tersangka kemudian membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada dini hari, 18 Maret 2025.

Di lokasi tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan kemudian diminta melepas seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian menyuntikkan cairan misterius ke tubuh korban hingga tak sadarkan diri. Korban baru tersadar beberapa jam kemudian dan merasakan sakit yang tidak wajar pada bagian tubuhnya.

Priguna Anugerah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rincian Tindak Pidana

Berikut adalah rincian kejadian yang dialami korban:

  • 18 Maret 2025, pukul 01.00 WIB: Korban dibawa dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung oleh tersangka.
  • Di Gedung MCHC:
    • Korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi hijau.
    • Korban diminta melepas baju dan celana.
    • Tersangka menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali.
    • Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus.
    • Korban pusing dan tidak sadarkan diri.
  • Pukul 04.00 WIB: Korban sadar dan merasakan perih saat buang air kecil.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan, justru melakukan tindakan keji yang merugikan pasien. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.