Komisi Yudisial Buka Seleksi Besar-besaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
Komisi Yudisial Buka Seleksi Besar-besaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2025. Proses rekrutmen ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan yang cukup signifikan di lembaga peradilan tertinggi negara. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 6 Maret hingga 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB melalui laman resmi KY di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY membuka kesempatan bagi para profesional hukum untuk berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebanyak 20 posisi hakim dibutuhkan, meliputi 17 hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM. Rinciannya sebagai berikut:
- 5 Hakim Agung untuk Kamar Pidana
- 3 Hakim Agung untuk Kamar Perdata
- 2 Hakim Agung untuk Kamar Agama
- 1 Hakim Agung untuk Tata Usaha Negara
- 5 Hakim Agung untuk Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- 1 Hakim Agung untuk Kamar Militer
- 3 Hakim Ad Hoc HAM
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menegaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan berdasarkan surat permintaan resmi dari Mahkamah Agung yang disampaikan pada 17 Februari 2025. Beliau menekankan pentingnya integritas dan kualitas calon hakim dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama KY dalam memastikan terpilihnya kandidat terbaik yang mampu menjaga marwah peradilan di Indonesia.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, memberikan imbauan penting kepada calon pelamar. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa KY tidak memungut biaya dalam setiap tahapan seleksi. Pelamar dihimbau untuk mengabaikan segala bentuk penawaran atau janji yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan finansial. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik koruptif dan memastikan seleksi berjalan secara adil dan objektif.
Proses seleksi akan berlangsung secara bertahap dan ketat, meliputi beberapa tahapan krusial, antara lain:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi.
- Seleksi Kualitas: Penilaian terhadap kompetensi dan kapabilitas calon hakim.
- Seleksi Kesehatan dan Kepribadian: Evaluasi kondisi kesehatan fisik dan mental, serta aspek kepribadian calon hakim.
- Wawancara: Tahap akhir seleksi yang bertujuan untuk menilai kesiapan dan integritas calon hakim.
Calon hakim agung diwajibkan menyertakan karya profesi berupa putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk hakim karier, surat tuntutan bagi jaksa, gugatan dan pembelaan bagi advokat, dan karya ilmiah yang telah dipublikasikan untuk akademisi. Selain itu, calon hakim agung juga harus menyertakan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui integritas, kapasitas, dan kinerja calon yang bersangkutan paling lambat 16 April 2025. Semua berkas persyaratan harus diunggah dalam format PDF melalui laman rekrutmen KY.
KY berkomitmen untuk menjaring calon hakim yang memiliki integritas tinggi, kapabilitas profesional yang mumpuni, dan dedikasi yang kuat terhadap penegakan hukum dan keadilan. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel diharapkan menghasilkan hakim-hakim yang mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab untuk melayani kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum di Indonesia.