Pabrik Uang Palsu Bogor Digerebek: Kualitas Rendah, Mudah Dibedakan Secara Manual
Peredaran Uang Palsu Terungkap di Bogor: Kualitas Cetakan Jauh dari Standar
Kasus peredaran uang palsu kembali mencuat setelah penggerebekan sebuah pabrik rumahan di Bogor, Jawa Barat, oleh Tim Reskrim Polsek Tanah Abang. Namun, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas rendah dan mudah diidentifikasi secara kasat mata.
Aswin Kosotali, seorang pejabat BI, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengenali uang palsu tersebut melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Ciri-ciri Uang Palsu yang Mudah Dikenali
Berikut adalah beberapa ciri-ciri uang palsu yang diproduksi di pabrik Bogor, yang dapat dijadikan panduan bagi masyarakat:
- Tidak Ada Color Shifting: Pada uang asli, terdapat perisai yang akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Uang palsu ini tidak memiliki fitur ini.
- Benang Pengaman Tanpa Perubahan Warna: Benang pengaman pada uang palsu tidak menunjukkan perubahan warna saat diperiksa, berbeda dengan uang asli.
- Tidak Ada Tulisan Mikro (Tersembunyi): Uang palsu tidak memiliki tulisan kecil yang tersembunyi, yang merupakan fitur keamanan pada uang asli.
- Kode Tunanetra Tidak Kasar: Blind code atau kode untuk tunanetra pada uang palsu tidak terasa kasar saat diraba. Pada uang asli, kode ini memiliki tekstur yang jelas.
- Gambar Saling Isi Tidak Presisi: Gambar saling isi (rectoverso) pada uang palsu tidak presisi. Pada uang asli, gambar ini akan membentuk logo BI yang sempurna saat diterawangkan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penemuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025). Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik tas serta keterkaitannya dengan aktivitas pembuatan uang palsu.
Pada Rabu (9/4/2025), Tim Reskrim Polsek Tanah Abang menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Bogor, yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan uang palsu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita:
- Uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar (pecahan Rp 100.000)
- Uang palsu belum siap edar senilai Rp 2 miliar
- Alat cetak dan printer yang digunakan untuk memproduksi uang palsu
Delapan Tersangka Ditangkap
Kapolsek Tanah Abang, Komisaris Haris Akhmat Basuki, telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- MS (Muh. Sujari, 45)
- BI (Budi Irawan, 50)
- E (Elyas, 42)
- BS (Bayu Setyo, 40)
- BBU (Babay Bahrum Ulum, 42)
- AY (Amir Yadi, 70)
- LB (Lasmino Broto, 50)
- DS (Dian Slamet, 41)
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.