RSHS Bandung Berikan Dukungan Psikologis Intensif untuk Korban Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen

RSHS Bandung Intensifkan Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terhadap seorang wanita berinisial FH (21) telah memasuki babak baru. Pihak rumah sakit kini memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada korban untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.

Menurut keterangan dari A, kakak ipar korban, keluarga besar turut serta dalam memantau kondisi FH pasca-kejadian traumatis tersebut. Pihak RSHS Bandung, lanjut A, tidak lepas tangan dan proaktif memberikan dukungan sejak awal kasus ini mencuat. "Dari pihak rumah sakit terus mendampingi, mulai dari pendampingan psikologis dan bentuk dukungan lainnya," ungkap A melalui sambungan telepon pada Kamis (10/4/2025).

Keluarga mengungkapkan bahwa FH saat ini dalam keadaan baik, meski masih mengalami tekanan psikologis. Namun, berkat pendampingan intensif dari keluarga dan tim psikolog, kondisi korban terus menunjukkan perkembangan positif. Keluarga besar terus memberikan dukungan moral dan emosional agar FH dapat melewati masa sulit ini.

Keluarga korban menyatakan telah bertemu dengan keluarga Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Meskipun keluarga korban telah memaafkan pelaku secara kemanusiaan, mereka tetap bersikeras agar proses hukum tetap berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian dan pihak rumah sakit untuk diusut tuntas.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, menyatakan bahwa tim trauma healing telah diterjunkan untuk membantu korban mengatasi trauma mendalam yang dialaminya. "Korban masih mengalami trauma, namun kami telah memberikan bantuan trauma healing untuk membantu proses pemulihan," jelas Kombes Pol Surawan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan ahli untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. RSHS Bandung menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Dukungan RSHS kepada Korban:

  • Pendampingan psikologis intensif
  • Pemantauan kondisi korban oleh keluarga dan pihak rumah sakit
  • Bantuan trauma healing dari tim ahli
  • Kerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses hukum

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual. Dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat sangat penting dalam membantu korban pulih dan mendapatkan keadilan.