Polisi Ponorogo Berhasil Amankan Balon Udara Berpetasan yang Resahkan Warga
Balon Udara Berpetasan Resahkan Warga Ponorogo, Polisi Bertindak Cepat
Ponorogo, Jawa Timur - Aparat kepolisian Sektor Sampung, Ponorogo, Jawa Timur, berhasil mengamankan lima balon udara tanpa awak yang dilengkapi dengan petasan. Balon-balon tersebut ditemukan jatuh di area pekarangan rumah warga, menimbulkan keresahan dan potensi bahaya.
Menurut keterangan Kapolsek Sampung, AKP Agus Suprianto, penemuan balon-balon ini sangat mengkhawatirkan. Salah satu dari balon yang diamankan bahkan masih membawa petasan yang aktif dan menyala. "Satu diantaranya masih membawa petasan. Ada satu petasan masih menyala. Ini berbahaya," ungkap AKP Agus melalui pesan singkat.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan motif pelaku yang menerbangkan balon-balon berbahaya tersebut. Dugaan sementara mengarah pada pelaku yang berasal dari luar kota Ponorogo. "Saat ini masih lidik, indikasinya diterbangkan dari luar kota. Balon udara tanpa awak mendarat di wilayah kecamatan Sampung selama operasi," imbuhnya.
Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Ponorogo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 balon udara dan mengamankan 32 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon ilegal. Tiga kasus penerbangan balon udara telah diproses secara hukum.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa pengamanan balon udara ini adalah bukti keseriusan polisi dalam mencegah bahaya yang ditimbulkan oleh penerbangan balon udara tanpa izin dan tidak bertanggung jawab. AKBP Andin Wisnu Sudibyo juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menargetkan pelaku yang menerbangkan balon, tetapi juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan atau pendanaan kegiatan penerbangan balon ilegal.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku Penerbangan Balon Ilegal
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo untuk tidak bermain-main dengan menerbangkan balon udara tanpa awak, terutama yang dilengkapi dengan petasan. Tindakan ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. "Apabila kedapatan diproses sesuai proses hukum baik mereka yang membuat, menerbangkan bahkan mereka yang menyumbang bisa terseret," tegasnya.
Penerbangan balon udara tanpa izin dan dilengkapi petasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait gangguan ketertiban umum dan penggunaan bahan peledak ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas akan bahaya dan konsekuensi hukum dari menerbangkan balon udara tanpa izin, terutama yang membawa petasan. Diharapkan, tindakan tegas dari kepolisian dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas penerbangan balon udara ilegal di lingkungan sekitar.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:
- Bahaya Balon Udara Berpetasan: Balon udara yang membawa petasan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran, luka-luka, bahkan kematian.
- Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Izin: Menerbangkan balon udara tanpa izin melanggar Undang-Undang Penerbangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
- Tindakan Tegas Kepolisian: Polisi akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara ilegal, termasuk pembuat dan penyandang dana.
- Imbauan kepada Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin dan melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwajib.