Skandal Pengadaan Lahan Pabrik Mainan di Ngawi: Tanah Kas Desa Diduga Dijual Ilegal, Pejabat Terlibat?
Kejaksaan Negeri Ngawi Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi dan Penjualan Ilegal Tanah Kas Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, meningkatkan status penanganan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Kecamatan Geneng. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret indikasi penjualan ilegal tanah kas desa kepada investor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa penyidikan intensif telah dimulai sejak akhir Maret 2025. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, yang sebagian besar adalah penjual tanah dan perwakilan instansi terkait jual beli tanah di wilayah Kabupaten Ngawi.
"Penyidikan sudah kami mulai sejak akhir bulan lalu. Totalnya sudah sepuluh saksi yang kami periksa," tegas Eriksa, Kamis (10/4/2025).
Indikasi Penjualan Tanah Kas Desa
Dari pemeriksaan para saksi, Kejari Ngawi menemukan indikasi kuat bahwa sebagian lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan pabrik mainan tersebut merupakan tanah kas desa yang dijual kepada investor. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas transaksi dan potensi kerugian negara.
"Ada sebagian tanah dari desa ikut dijual dan ini kami sementara memeriksa proses-prosesnya," imbuh Eriksa, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini fokus pada penelusuran proses penjualan tanah kas desa tersebut.
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya manipulasi pajak daerah dalam proses pembebasan lahan pabrik mainan. Keterangan dari investor, yang berasal dari Hongkong, dapat dipanggil apabila diperlukan untuk mengungkap fakta yang lebih rinci.
Keterlibatan Pejabat Negara dan ASN
Eriksa mengindikasikan adanya keterlibatan pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam skandal pengadaan lahan ini. Meskipun belum menyebutkan nama-nama yang terlibat, Eriksa memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran dana gratifikasi dan peran masing-masing pihak.
"Yang jelas (penerima gratifikasi) adalah pejabat negara atau ASN. Untuk gratifikasi seperti apa kami sementara lakukan puldata dan pulbaket termasuk jual beli tanahnya," jelasnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa luas lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik mainan tersebut mencapai 19 hektar. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kantor Pertanahan Ngawi Dikonfirmasi
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Murtoyo, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa terkait kasus ini. Namun, ia enggan memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang diajukan oleh penyidik Kejari Ngawi.
"Hanya ditanya secara umum terkait tanah negara," singkat Murtoyo.
Mengenai permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari pihak pabrik mainan, Murtoyo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi. Meskipun demikian, pihak investor sempat menanyakan persyaratan yang diperlukan.
"Belum ada pengajuan resmi (dari pihak pabrik). Tetapi sempat menanyakan persyaratannya," kata Murtoyo.
Penyelidikan Awal Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya, pada awal Maret 2025, Kejari Ngawi telah memulai penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dalam pengadaan lahan pabrik mainan ini. Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan adanya penyelidikan tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan detail karena masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kami belum dapat memberikan keterangan secara detail," ujar Danang pada Senin (3/3/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh Kejari Ngawi untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.