Operasi Gabungan di Madiun Ungkap Kasus HIV pada Waria dan Jaringan Prostitusi Online

MADIUN, JAWA TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban di sejumlah hotel dan lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Madiun. Operasi yang dilakukan pada Rabu malam (9/4/2025) ini berhasil menjaring beberapa individu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk pekerja seks komersial (PSK) dan seorang waria yang kemudian diketahui positif HIV.

Operasi ini difokuskan pada dua lokasi utama, yaitu kawasan Pasar Muneng di Pilangkenceng dan sebuah hotel di wilayah Mejayan. Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Satriawan, operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.

"Kami menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan kegiatan yang mencurigakan di sekitar Pasar Muneng dan hotel tersebut. Oleh karena itu, kami segera melakukan tindakan penertiban," ujar Danny kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang wanita yang diduga kuat merupakan PSK, seorang waria, dan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan. Setelah diamankan, seluruh individu yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa waria yang terjaring positif terinfeksi HIV.

"Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan dan penanganan medis yang dibutuhkan kepada yang bersangkutan," kata Danny.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi bahwa keempat wanita yang diamankan terlibat dalam jaringan prostitusi online. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan telepon seluler dan barang bukti lain yang ditemukan pada mereka.

"Kami menduga mereka ini tergabung dalam jaringan prostitusi yang memanfaatkan aplikasi online untuk menjaring pelanggan. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelas Danny.

Selain mengamankan para pelaku prostitusi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima botol arak jowo, satu botol minuman keras merek Cocktail, dan beberapa alat kontrasepsi. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran ketertiban umum dan peraturan daerah tentang prostitusi.

Berikut adalah poin-poin penting dari operasi penertiban tersebut:

  • Lokasi Operasi: Pasar Muneng Pilangkenceng dan sebuah hotel di Mejayan.
  • Tujuan Operasi: Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi.
  • Hasil Operasi:
    • 4 wanita diduga PSK
    • 1 waria (positif HIV)
    • 1 pria diduga pelanggan
    • 5 botol arak jowo
    • 1 botol miras merek Cocktail
    • Alat kontrasepsi
  • Tindakan Lanjutan: Pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum tipiring.
  • Temuan Tambahan: Indikasi keterlibatan PSK dalam jaringan prostitusi online.