Duka Mendalam: Ayah Korban Kekerasan Seksual Dokter Residen RSHS Bandung Tutup Usia

Kabar duka menyelimuti keluarga FH (21), korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ayahanda FH menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan intensif pasca-operasi.

Menurut A, kakak ipar korban, almarhum sebelumnya dirawat di RSHS Bandung sejak 16 Maret 2025 akibat penyakit yang dideritanya. Tim dokter merekomendasikan tindakan operasi setelah beberapa hari perawatan. Tragisnya, sebelum operasi dilaksanakan, FH menjadi korban tindakan asusila oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Masuk RS itu tanggal 16 Maret. Ada perawatan selama beberapa hari dan rekomendasi rumah sakit harus operasi," ujar A melalui sambungan telepon, Kamis (10/4/2025).

Operasi kemudian dilaksanakan pada 19 Maret 2025. Meskipun operasi berjalan lancar, kondisi kesehatan ayahanda FH terus menurun pasca-operasi. Setelah beberapa hari berjuang, almarhum akhirnya meninggal dunia.

"Setelah itu tanggal 19 dilakukan operasi oleh rumah sakit, operasi berjalan lancar, tetapi karena kondisi bapak semakin menurun beberapa hari dirawat akhirnya meninggal," imbuh A dengan nada sedih.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa FH menambah pilu bagi keluarga yang tengah berduka. Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas perbuatannya. Dokter residen tersebut dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan ahli. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasien dan keluarga pasien di lingkungan rumah sakit.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: FH (21), keluarga pasien yang menunggu ayahnya dirawat di RSHS Bandung.
  • Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi di RSHS Bandung.
  • Tuduhan: Kekerasan seksual terhadap FH.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
  • Jumlah saksi yang diperiksa: 11 orang.

Kepergian ayahanda FH meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pihak RSHS Bandung diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.