Rusunawa Jagakarsa Dibuka! Simak Syarat dan Tarif Sewanya yang Terjangkau
Rusunawa Jagakarsa Resmi Dibuka: Peluang Hunian Terjangkau di Jakarta Selatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau melalui Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa. Pendaftaran tahap pertama telah dibuka sejak Kamis, 10 April 2025, dengan kuota terbatas untuk 200 orang.
Rusunawa Jagakarsa menawarkan unit hunian yang nyaman dan fungsional, terdiri dari dua kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon. Fasilitas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil hingga menengah.
Cara Mendaftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Bagi warga yang berminat, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIRUKIM. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah (PM-1) dari kelurahan
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Pas foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
- Rekening Bank DKI
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Bebas Narkoba
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
Selain dokumen-dokumen tersebut, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi:
- Pemohon adalah kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun.
- Penghasilan rumah tangga antara Rp2.600.000 hingga Rp7.400.000 per bulan.
- Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Tarif Sewa yang Terjangkau dan Subsidi untuk Kelompok Tertentu
Tarif sewa Rusunawa Jagakarsa ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif ini disesuaikan dengan tingkat penghasilan calon penghuni, dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000 per bulan
- Penghasilan Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000 per bulan
- Penghasilan Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000 per bulan
- Penghasilan Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000 per bulan
- Penghasilan Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000 per bulan
Kabar baiknya, terdapat tarif khusus bahkan pembebasan biaya sewa bagi penyandang disabilitas, lansia, dan veteran. Bagi mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), biaya sewa akan digratiskan. Sementara itu, penyandang disabilitas, lansia, dan veteran yang tidak terdaftar dalam DTKS akan dikenakan tarif sewa sebesar Rp715.000 per bulan.
Dengan tarif yang terjangkau dan lokasi yang strategis, Rusunawa Jagakarsa menjadi solusi hunian yang ideal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta Selatan. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera daftarkan diri Anda melalui aplikasi SIRUKIM!
Daftar Persyaratan Lengkap:
- KTP DKI Jakarta (Fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- NPWP (Fotokopi)
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah (PM-1) dari kelurahan
- Slip gaji/Surat keterangan penghasilan
- Pas foto 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
- Rekening Bank DKI
- SKCK
- Surat Bebas Narkoba
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
- Kepala Keluarga maksimal berusia 55 tahun
- Penghasilan Rumah Tangga Rp. 2.600.000 - Rp. 7.400.000
- Bersedia memberikan jaminan 3x biaya sewa bulanan