Kepatuhan Pembayaran THR Meningkat: Laporan Keterlambatan dan Non-Pembayaran Turun Signifikan
Kepatuhan Pembayaran THR Meningkat: Laporan Keterlambatan dan Non-Pembayaran Turun Signifikan
Jakarta - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penurunan signifikan dalam jumlah pengaduan terkait keterlambatan dan non-pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Data menunjukkan penurunan sebesar 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan terkait THR.
"THR ongoing, itu kita juga monitor tiap hari. Yang jelas laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif ya 30% Itu harus dicatat," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Menaker Yassierli menyambut baik perkembangan positif ini, menyatakan bahwa penurunan jumlah pengaduan merupakan indikasi yang jelas bahwa semakin banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap melakukan pemantauan secara ketat dan memproses setiap laporan yang masuk.
"Ya berarti lebih bagus dong kepatuhannya lebih baik, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Kalau semakin sedikit laporan, berarti kan artinya kepatuhannya meningkat," terang Yassierli.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah, melalui Kemnaker, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
"(Perusahaan) terlambat (bayar THR) kan 5% udah jelas qda peraturannya. Kemudian nanti kan ada nota pemeriksaan. Jadi yang kita ikuti nanti sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi administratif)," terang Yassierli.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, diawali dengan teguran tertulis sebelum tindakan yang lebih berat diambil.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Data Pengaduan THR
Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker dari tanggal 12 Maret hingga 4 April 2025, tercatat 1.536 perusahaan yang diadukan terkait keterlambatan atau non-pembayaran THR. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan data sebelumnya pada tanggal 3 April 2025, yaitu 1.523 perusahaan. Rincian pengaduan meliputi:
- Keterlambatan pembayaran THR: 452 laporan
- Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan: 485 laporan
- Non-pembayaran THR: 1.446 laporan
Kemnaker terus mengimbau perusahaan untuk mematuhi peraturan terkait pembayaran THR dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Bagi pekerja yang mengalami masalah terkait THR, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Analisis dan Perspektif
Penurunan angka pengaduan THR menjadi indikasi positif terkait meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Hal ini juga mencerminkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, angka pengaduan yang masih relatif tinggi, yaitu 1.536 perusahaan, menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pemerintah perlu terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan, agar hak-hak pekerja terkait THR dapat terlindungi sepenuhnya.