Skandal Pagar Laut Bekasi: Kepala Desa dan Mantan Pejabat Desa Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Kasus Pagar Laut Bekasi: Kades Aktif dan Pendahulunya Terjerat Pemalsuan Surat Tanah

Jakarta - Sebuah skandal pemalsuan surat tanah yang melibatkan pembangunan pagar laut di Bekasi telah menyeret sejumlah nama, termasuk kepala desa (Kades) aktif dan mantan Kades Segara Jaya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pemalsuan surat dan akta otentik.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa mantan Kades Segara Jaya, berinisial MS, diduga kuat telah menandatangani surat keterangan PM 1 yang seharusnya tidak diterbitkan. Tindakan ini dilakukan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

"Yang pertama adalah MS, yang bersangkutan adalah mantan Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL," jelas Brigjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Selain MS, Kades Segara Jaya saat ini, Abdul Rasyid (AR), juga ditetapkan sebagai tersangka. AR diduga melakukan penjualan bidang tanah di area pagar laut kepada pihak lain. Modusnya adalah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, merugikan negara dan masyarakat.

"Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL," imbuh Djuhandhani.

Keterlibatan dalam kasus ini tidak hanya terbatas pada jajaran Kades. Beberapa staf di kantor desa dan kecamatan juga diduga terlibat dalam konspirasi jahat ini dan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • GM: Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya
  • Y: Staf Kades
  • S: Staf Kecamatan
  • AP: Ketua Tim Support PTSL
  • GG: Petugas Ukur Tim Support
  • MJ: Operator Komputer
  • HS: Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL

Peran spesifik dari masing-masing staf desa dan kecamatan tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik. Namun, penetapan mereka sebagai tersangka mengindikasikan adanya keterlibatan yang signifikan dalam proses pemalsuan surat tanah ini.

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dan turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan pemalsuan surat dan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya. Penyidik telah memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL terkait penerbitan sertifikat tersebut. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan sembilan tersangka.