Kemenkop Fokus Tujuh Mandat Inpres: Percepatan Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih

Kemenkop Fokus Tujuh Mandat Inpres: Percepatan Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah memfokuskan diri pada tujuh mandat utama yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini merupakan respons langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi Inpres ini berjalan optimal. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih yang diselenggarakan di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025), Budi Arie menjelaskan bahwa sebagian besar mandat yang diberikan kepada Kemenkop UKM telah dan sedang dikerjakan secara intensif.

Tujuh Mandat Utama Kemenkop UKM dalam Inpres Kopdes Merah Putih

Berikut adalah rincian tujuh mandat yang menjadi fokus utama Kemenkop UKM:

  1. Penyusunan Model Bisnis Kopdes Merah Putih: Kemenkop UKM telah merampungkan enam model bisnis yang disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Model-model bisnis ini akan menjadi panduan bagi Kopdes dalam menjalankan kegiatan usaha yang beragam.

    • Konsep bisnis outlet, petunjuk pelaksanaan (juklak) pembentukan Kopdes, dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan enam outlet Kopdes Merah Putih telah disusun dan siap untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
  2. Penyusunan Modul Acuan Pembentukan Kopdes: Kemenkop UKM bertugas menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Hingga saat ini, tiga modul telah diterbitkan dan modul-modul lainnya akan segera menyusul untuk melengkapi panduan yang ada.

  3. Inventarisasi Koperasi di Desa/Kelurahan: Kemenkop UKM melakukan inventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan. Hasilnya, terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi dan menjadi prioritas dalam program ini. Selain itu, terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif dan memerlukan revitalisasi.

    • Tercatat 31.213 desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi dan siap untuk dilakukan pengembangan.
  4. Fasilitasi Pendampingan, Edukasi, dan Pelatihan SDM Perkoperasian: Kemenkop UKM memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian agar para pengurus koperasi memiliki kompetensi yang memadai dan mampu mendorong kemajuan desa melalui koperasi.

  5. Penguatan Manajemen Perkoperasian Berbasis Digital: Kemenkop UKM memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan koperasi serta memperluas jangkauan pasar.

  6. Sosialisasi Masif kepada Pemerintah Desa dan Stakeholder Lainnya: Kemenkop UKM gencar melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai audiensi dan forum diskusi.

    • Audiensi telah dilakukan bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dan lain sebagainya.
  7. Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Kopdes Merah Putih: Kemenkop UKM bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih setelah program ini berjalan. Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

Tantangan dan Harapan

Menkop Budi Arie mengakui bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan skala ekonomi antar desa, variasi kapasitas dan SDM di desa, potensi dominasi individu atau kelompok dalam pengelolaan koperasi, dan isu keberlanjutan Kopdes Merah Putih.

Meski demikian, Budi Arie optimistis bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi instrumen penting bagi kemajuan desa di Indonesia. Ia berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder, termasuk kementerian/lembaga terkait, untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada.

Untuk itu, Kemenkop UKM mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) antar-kementerian/lembaga untuk program ini. Satgas ini diharapkan dapat mempercepat dan menyukseskan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.

Peluncuran Kopdes Merah Putih ditargetkan pada 12 Juli 2025. Kemenkop UKM berharap seluruh persiapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga program ini dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.