Anak Durhaka Gasak Ratusan Juta Rupiah Uang Ibunda untuk Foya-Foya di Medan
Anak Durhaka Gasak Ratusan Juta Rupiah Uang Ibunda untuk Foya-Foya di Medan
MEDAN, Sumatera Utara – Kasus pencurian dalam keluarga kembali mencoreng citra hubungan darah. Ricky (31), seorang pria di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tega mencuri uang ibunya sendiri, Khairul Bariah (52), senilai Rp 137 juta dari toko pakaian milik korban. Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku hanya untuk berfoya-foya dan menikmati hiburan di Kota Medan.
Ipda Torosky RBP Manik, yang dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025) malam, mengungkapkan bahwa Ricky mengakui perbuatannya. "Alasan mencuri untuk mencari keuntungan, yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk jalan-jalan ke Medan. Iya, untuk foya-foya," jelas Ipda Torosky.
Untungnya, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian berhasil meringkus Ricky di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, pada hari Rabu (9/4/2025), sebelum seluruh uang hasil curian habis digunakan.
"Baru sekitar Rp 5 juta uang curian yang terpakai," imbuh Torosky.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sisa uang curian. Sejumlah Rp 73 juta ditemukan secara tunai, sementara sisanya sejumlah Rp 59 juta berada di rekening milik Ricky.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Ricky telah mengetahui letak penyimpanan uang di laci toko milik ibunya. Ia kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membongkar laci dan mengambil uang ratusan juta rupiah tersebut.
Ipda Torosky juga menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum akan bergantung pada laporan dari korban. Jika Khairul Bariah, sang ibu, memutuskan untuk mencabut laporan, maka perkara ini dapat dihentikan.
"Perkara ini merupakan pencurian dalam kalangan keluarga dan merupakan delik aduan. Apabila orangtua mencabut perkara, perkaranya bisa ditutup," tegas Torosky.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut. Peristiwa terjadi pada Minggu (31/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Khairul Bariah sedang berada di Kota Medan. Ia tiba-tiba menerima telepon dari kasirnya yang mengabarkan bahwa uang di laci toko telah hilang.
"Setibanya korban di toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci toko sudah tidak ada," kata Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Ricky pada hari Rabu (9/4/2025).
"Kemudian dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp 137.000.000 di sebuah toko bernama Rahmat," jelas Ahmadi.
Saat ini, Ricky ditahan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Pelaku: Ricky (31 tahun)
- Korban: Khairul Bariah (52 tahun), ibu pelaku
- TKP: Toko pakaian "Rahmat", Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
- Waktu Kejadian: Minggu, 31 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB
- Jumlah Uang yang Dicuri: Rp 137.000.000
- Motif: Foya-foya di Medan
- Status Hukum: Ditahan di Polsek Perbaungan, terancam Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana