Panitera PN Surabaya Akui Terima Suap dalam Kasus Ronald Tannur, Mengaku Khilaf Terima Rp 9,5 Juta
Panitera PN Surabaya Akui Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta - Uji Astuti, seorang Panitera Muda Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengakui telah menerima sejumlah uang dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Pengakuan ini disampaikan Uji saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta pengacara Lisa Rachmat. Uji mengakui menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dan mengaku khilaf atas tindakannya.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025), Uji awalnya menyebutkan bahwa Lisa menitipkan uang senilai Rp 25 juta kepada seorang petugas keamanan PN Surabaya bernama Sepyoni. Jaksa kemudian mendalami rincian pembagian uang tersebut.
"Berapa nominalnya?" tanya jaksa.
"Yang diucapkan oleh Pak Sepyoni, 'ini ada titipan bu, jumlahnya Rp 25 (juta)' dengan perincian," jawab Uji.
Uji menjelaskan bahwa dirinya mendapat bagian Rp 10 juta sebagai Panitera Muda Kamar Pidana PN Surabaya. Sisa uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Panitera Pengganti (PP) sebesar Rp 10 juta, dan Rp 5 juta untuk seseorang bernama Yudi.
Uji mengaku sempat menolak menerima uang tersebut dan meminta Sepyoni untuk mengembalikannya kepada Lisa. Namun, Sepyoni kembali mendatanginya setelah dua bulan, mengatakan bahwa Lisa menolak pengembalian uang tersebut.
"Setelah sekitar 2 bulan kemudian, bulan Oktober, Pak Sepyoni datang lagi, bu ini gimana bu, uangnya masih ada di saya, saya sudah berusaha untuk mengembalikan tapi nggak diterima," ujar Uji.
Uji akhirnya mengakui khilaf dan menerima uang tersebut. Dia menerima Rp 9,5 juta dan memberikan Rp 500 ribu kepada Sepyoni.
"Kemudian apa yang Saudara lakukan pada saat itu?" tanya jaksa.
"Ya akhirnya saya khilaf menerima," jawab Uji.
"Berapa? Rp 10 juta? Atau kurang dari itu?" tanya jaksa.
"Saya terima Rp 9,5 juta," jawab Uji.
"Yang Rp 500 ribunya lagi?" tanya jaksa.
"Saya serahkan ke Pak Sepyoni," jawab Uji.
Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, Meirizka didakwa memberikan suap agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka.
Uang suap tersebut diserahkan melalui pengacara Lisa Rachmat kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam praktik makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Suap Ronald Tannur:
- Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)
- Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur)
- Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya)
- Mangapul (Hakim PN Surabaya)
- Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
- Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA)
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap lebih jauh praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.