Pasangan Pelapor Kasus Nikita Mirzani: Mengharap Keadilan, Bukan Penahanan
Pasangan Pelapor Kasus Nikita Mirzani: Mengharap Keadilan, Bukan Penahanan
Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, memberikan pernyataan resmi terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh putri Nikita Mirzani, LM. Pernyataan tersebut disampaikan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Maret 2025. Pasangan ini menekankan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan dan penegakan hukum yang benar, dan bahwa penahanan Nikita Mirzani bukanlah tujuan utama mereka.
"Ya, itu hak mereka," ujar Attaubah Mufid menanggapi surat permohonan yang ditulis tangan oleh LM dan diunggah di media sosial. Meskipun mengetahui isi surat tersebut, Attaubah Mufid dan Reza Gladys enggan berkomentar lebih lanjut mengenai isi surat yang memohon penangguhan penahanan tersebut, seraya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mereka menyatakan rasa terima kasih atas kinerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. "Pokoknya semuanya kita serahkan ke polisi ya, karena kami hanya ingin keadilan dan kebenaran," tegas Attaubah Mufid.
Lebih lanjut, Reza Gladys, yang berprofesi sebagai dokter, menjelaskan bahwa dirinya dan suami sama sekali tidak menginginkan situasi ini terjadi. Mereka mengaku bukan tipe orang yang suka menimbulkan keributan dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam perkelahian atau konflik sebelumnya. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa niat mereka murni untuk mendapatkan keadilan dan bukan untuk menjerat Nikita Mirzani.
"Itu bukan kehendak kami, ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi? Karena ini mungkin salah satu cara untuk membela diri. Ya mau gimana lagi? Tapi ini bukan yang kami inginkan," ungkap Reza Gladys dengan nada menyesal. Ia kembali menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah terungkapnya kebenaran dan ditegakkannya keadilan dalam kasus ini. "Kita nggak mau ini semua terjadi, kita nggak suka keributan dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat mana pernah kita melakukan keributan. Tapi mau nggak mau untuk membela diri, mungkin ini salah satunya," tambahnya.
Surat permohonan penangguhan penahanan yang ditulis LM pada tanggal 24 Februari 2025 dan diunggah pada Selasa, 4 Maret 2025, berisi permohonan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, LM menjelaskan bahwa Nikita Mirzani adalah seorang single parent dan satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur. LM juga menjamin bahwa ibunya akan kooperatif selama proses hukum dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses tersebut. Berikut beberapa poin penting yang dijamin LM dalam surat tersebut:
- Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri.
- Nikita Mirzani tidak akan menghilangkan barang bukti.
- Nikita Mirzani tidak akan mengulangi perbuatannya.
- LM siap menghadirkan Nikita Mirzani kapanpun dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keinginan pasangan pelapor untuk keadilan dan pernyataan LM yang menekankan kooperasi Nikita Mirzani menjadi poin penting dalam perkembangan kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Nikita Mirzani dan bagaimana keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.