Bupati Karawang Serukan Pembatalan Izin Tambang di Tamansari, Soroti Dampak Lingkungan dan Sosial

Bupati Karawang Ajukan Permohonan Pembatalan Izin Tambang kepada Gubernur Jawa Barat

Karawang, Jawa Barat – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara resmi meminta Gubernur Jawa Barat untuk meninjau ulang dan membatalkan izin pertambangan yang diberikan kepada PT Mas Putih Belitung di wilayah Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Gubernur.

"Saya, sebagai Bupati Karawang, sangat berharap perizinan ini dapat ditinjau kembali oleh Bapak Gubernur Jawa Barat," ujar Aep Syaepuloh di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis (10/3/2025).

Bupati Aep menegaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah konkret dengan membatalkan rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh bupati Karawang sebelumnya terkait izin pertambangan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat Karawang yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah Tamansari.

"Saya sangat berharap Bapak Gubernur dapat mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Karawang," imbuhnya.

Pentingnya Kawasan Batuan Kapur Tamansari bagi Karawang

Aep Syaepuloh menjelaskan bahwa kawasan batuan kapur Tamansari memiliki peranan yang sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang secara keseluruhan. Menurutnya, kawasan ini berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi Kabupaten Karawang dari berbagai potensi bencana alam.

"Saya tidak ingin alam kita rusak. Kerusakan alam ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang signifikan dan merugikan masyarakat Karawang," tegasnya.

Izin Pertambangan Diterbitkan oleh Dinas ESDM Jawa Barat

Diketahui, izin pertambangan kepada PT Mas Putih Belitung diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Proses perizinan ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Tamansari telah lama disuarakan oleh masyarakat setempat. Mereka khawatir aktivitas pertambangan akan merusak lingkungan, mencemari sumber air bersih, dan mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

Dampak Potensial Pertambangan

Beberapa dampak potensial yang dikhawatirkan oleh masyarakat akibat pertambangan di Tamansari antara lain:

  • Kerusakan Lingkungan: Aktivitas pertambangan berpotensi merusak bentang alam, menghancurkan habitat satwa liar, dan menyebabkan erosi tanah.
  • Pencemaran Air: Penggunaan bahan kimia dalam proses pertambangan dapat mencemari sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Gangguan Kesehatan: Debu dan polusi udara yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya.
  • Konflik Sosial: Kehadiran aktivitas pertambangan dapat memicu konflik sosial antara masyarakat pro dan kontra, serta antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Melihat potensi dampak negatif yang ditimbulkan, Bupati Karawang berharap agar Gubernur Jawa Barat dapat mempertimbangkan kembali izin pertambangan yang telah dikeluarkan dan mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Karawang dan kelestarian lingkungan.