Aksi Pencurian Nangka di Sragen Berujung Damai: Satu Pelaku Panik Tertinggal di Pohon
Kasus Pencurian Nangka di Sragen: Drama di Tengah Malam Berakhir Kekeluargaan
SRAGEN, Jawa Tengah - Sebuah peristiwa unik terjadi di Dukuh Grasak, Gondang, Sragen, pada Rabu dini hari (9/5/2025). Dua saudara kandung nekat melakukan pencurian nangka di kebun milik Sariyo, namun aksi mereka dipergoki pemiliknya. Insiden yang sempat menegangkan ini berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang dihimpun dari Polres Sragen, pelaku pencurian adalah Hardadi alias Jegrik (44) dan adiknya, Tutik Fitriyani (40). Keduanya berasal dari wilayah Sragen. Kejadian bermula ketika Sariyo, pemilik kebun, merasa curiga melihat gerak-gerik Tutik di sekitar rumahnya pada pukul 00.30 WIB. Kecurigaan Sariyo semakin menjadi ketika melihat Tutik membawa keranjang besar (Bronjong) berisi buah nangka yang jumlahnya cukup banyak.
"Saat ditanya mengenai asal nangka tersebut, Tutik berdalih bahwa ia membelinya dari Pasar Gondang," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (10/5/2025).
Namun, kebohongan Tutik segera terungkap. Ia kemudian berusaha melarikan diri menuju daerah Tunggul, meninggalkan Hardadi yang masih berada di atas pohon nangka. Rupanya, keduanya telah merencanakan aksi pencurian ini. Hardadi bertugas memetik nangka dari atas pohon, sementara Tutik bertugas mengumpulkan dan membawa nangka curian dengan keranjang yang telah disiapkan di atas sepeda motor.
Sariyo yang mengetahui nangkanya dicuri, tidak tinggal diam. Ia mengejar Tutik hingga sampai di Dukuh Kedunggayam, Tunggul. Di sana, Sariyo berhasil menghentikan Tutik di pinggir jalan.
Penangkapan dan Penyelesaian Kekeluargaan
Setelah berhasil mengamankan Tutik, Sariyo menghubungi temannya untuk membantu. Mereka kemudian membawa Tutik kembali ke lokasi pencurian. Tak lama kemudian, pihak Kepolisian Sektor Gondang tiba di lokasi dan mengamankan Tutik serta Hardadi yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKBP Petrus.
Namun, kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau. Kapolres Sragen mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sariyo bersedia memaafkan kedua pelaku, dan kedua pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami Sariyo.
"Total ada 21 buah nangka yang dicuri, dengan nilai taksiran sekitar Rp 200.000. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," pungkas AKBP Petrus.
Kasus pencurian nangka ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Sekecil apapun tindakan tersebut, tetap saja melanggar aturan dan dapat merugikan orang lain. Penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ini menunjukkan bahwa masih ada jalan damai untuk menyelesaikan masalah, asalkan ada itikad baik dari kedua belah pihak.