Bayaran Tak Lazim: Tukang AC di Lombok Terjerat Narkoba Usai Terima Sabu dari Pelanggan

Pesta Sabu di Lombok Barat Berujung Penangkapan: Tukang AC Jadi Tersangka

Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat - Sebuah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang tukang servis AC dan pasangan suami istri (pasutri) di Lombok Barat, NTB, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat. H (29), seorang tukang AC panggilan, awalnya dipanggil untuk membersihkan AC di kediaman S (48) dan SN (40) di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi.

Namun, alih-alih menerima upah berupa uang, H justru ditawari narkotika jenis sabu sebagai imbalan atas jasanya. Tawaran tersebut diterima, dan ketiganya kemudian terlibat dalam pesta sabu di rumah pasutri tersebut.

"H ini disuruh membersihkan AC dan rumah oleh pasutri tersebut, dan sebagai imbalannya, diajak mengonsumsi sabu. H menyetujui tawaran tersebut, dan mereka bertiga tertangkap saat penggerebekan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, pada Kamis (10/4/2025).

Penggerebekan dan Barang Bukti

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pasutri tersebut. Warga melaporkan adanya aktivitas keluar masuk orang yang diduga melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Beberapa paket sabu
  • Alat isap sabu (bong)
  • Uang tunai sebesar Rp 500.000
  • Tiga unit handphone

Ketiga tersangka, yakni S, SN, dan H, kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Residivis dan Pengakuan Tersangka

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa S dan SN merupakan residivis kasus narkoba. Ironisnya, alih-alih bertobat, mereka justru kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan bahkan menyeret orang lain, dalam hal ini tukang AC, ke dalam lingkaran haram tersebut.

Kepada penyidik, S awalnya berusaha mengelak dengan mengatakan bahwa ia baru saja menggunakan sabu. Namun, pada akhirnya ia mengakui bahwa ia dan istrinya memang mengonsumsi narkoba.

"Saya tidak pakai sabu. Baru saja memakainya, baru 5 tahun," ujar S, mencoba menutupi aktivitas terlarangnya.

Sang istri, SN, yang berpenampilan trendi dengan rambut pirang, terlihat tenang dan santai selama pemeriksaan. Sementara itu, H tampak terus menunduk dan mengaku menyesal telah menerima tawaran sabu dari S.

"Iya saya dibayar pakai sabu, diajak nyabu, saya mau," kata H dengan nada penyesalan.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan dampaknya yang merusak. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.