Gelombang Protes Pembangunan Vila di Labuan Bajo Mencuat, Warga Surati Gubernur NTT

Ekspansi Vila di Laut Labuan Bajo Picu Kekhawatiran, Gubernur NTT Diminta Bertindak

Pembangunan vila terapung yang kian marak di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam. Sekelompok warga yang tergabung dalam Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) Manggarai Barat, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait dampak masifnya pembangunan infrastruktur pariwisata tersebut.

Bentuk protes mereka diwujudkan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Rabu (9/4/2025). Surat tersebut berisi keberatan atas berbagai masalah yang ditimbulkan, mulai dari pelanggaran sempadan pantai, pembangunan vila dan restoran di atas laut tanpa izin yang jelas, hingga praktik reklamasi yang dinilai merusak lingkungan.

Ketua BPTNKPS Manggarai Barat, Marselinus Agot, menegaskan bahwa pembangunan vila-vila di atas laut berpotensi besar menimbulkan dampak negatif, baik terhadap ekosistem laut maupun kehidupan masyarakat lokal. BPTNKPS sendiri merupakan wadah yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat, yang menghimpun berbagai pihak yang peduli terhadap keberlanjutan pembangunan dan konservasi di kawasan tersebut.

"Kami menyampaikan keberatan yang mendalam atas pembangunan vila atau hotel di atas laut yang saat ini telah dan tengah berlangsung di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat," ujar Marsel, seorang imam Katolik yang aktif dalam isu lingkungan di Labuan Bajo.

Empat Poin Krusial yang Disoroti BPTNKPS

Dalam suratnya, BPTNKPS menggarisbawahi empat poin utama yang menjadi perhatian serius:

  • Pelanggaran Sempadan Pantai dan Pengavelingan Tanah Negara: BPTNKPS menyoroti bagaimana pembangunan infrastruktur pariwisata telah memicu polemik terkait pelanggaran aturan sempadan pantai. Pembangunan vila di atas laut yang menghalangi akses publik ke pantai, serta reklamasi laut yang diduga bermasalah dalam perizinan, dinilai sebagai bentuk kurangnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang wilayah pesisir. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, serta peraturan pemerintah dan daerah terkait zonasi wilayah pesisir.

  • Potensi Pencemaran Lingkungan Perairan: Aktivitas pembangunan vila dan hotel di atas laut berpotensi mencemari lingkungan perairan Labuan Bajo. Limbah padat dan cair yang dihasilkan dari kegiatan ini dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelangsungan hidup biota laut. Mereka mendesak perlunya pengambilan sampel dan analisis kualitas air laut, pemantauan aktivitas pembangunan, dan analisis dampak lingkungan (Amdal).

  • Ancaman Terhadap Terumbu Karang: BPTNKPS menyoroti keberadaan terumbu karang di perairan Manggarai Barat yang terancam oleh aktivitas pembangunan dan operasional vila di atas laut, serta dampak dari reklamasi laut dan ekspansi pariwisata skala besar.

  • Pembatasan Ruang Gerak Nelayan: Pembangunan infrastruktur pariwisata dan aktivitas kapal wisata yang tidak terkontrol di Labuan Bajo berpotensi mengurangi ruang gerak nelayan dalam mencari nafkah. Dugaan pencaplokan sempadan pantai oleh hotel dan aktivitas kapal wisata yang merusak ekosistem laut mengancam mata pencaharian dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat pesisir. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta peraturan daerah terkait zonasi perikanan tangkap.

BPTNKPS mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan tata ruang perairan, serta menghentikan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kekhawatiran ini muncul di tengah maraknya pembangunan hotel yang melanggar sempadan pantai, serta praktik investor yang mengaveling laut untuk membangun vila-vila dan restoran mewah di atas laut, terutama di perairan Pantai Waecicu dan wilayah utara Labuan Bajo.