Polemik Kasus Dugaan Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Keluarga Terduga Bantah Kabur, Fokus Urus Jenazah Kakek

Kasus Dugaan Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Keluarga Terduga Bantah Kabur, Fokus Urus Jenazah Kakek

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono, seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, memasuki babak baru. AF, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025. Namun, Tanto Surioto, ayah dari AF, membantah bahwa anaknya melarikan diri ke Pontianak untuk menghindari proses hukum.

"Tidak benar anak saya kabur. Dia ke Pontianak untuk mengantarkan jenazah kakeknya yang meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit yang sama," tegas Tanto dalam klarifikasinya, Kamis (10/4/2025). Tanto juga menepis anggapan bahwa AF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Bantahan Terkait Penganiayaan dan Koordinasi dengan Polisi

Tanto juga membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada putranya. Menurutnya, insiden yang terjadi hanyalah cekcok biasa. "Anak saya tidak pernah memukul korban," ujarnya.

Ia meyakini bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak akan menunjukkan adanya tindakan penganiayaan. "Jika kasus ini diproses hukum, saya yakin CCTV dan bukti lain tidak akan membuktikan adanya penganiayaan," imbuhnya.

Terkait pemanggilan polisi, Tanto menjelaskan bahwa AF telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak surat pemanggilan pertama diterima pada Senin, 7 April 2025. Namun, karena sedang berada di Pontianak, AF belum bisa memenuhi panggilan tersebut dan telah meminta penjadwalan ulang.

Upaya Mediasi dan Tuduhan Tidak Beritikad Baik

Setelah insiden terjadi, pihak keluarga AF telah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban. Mediasi tersebut dihadiri oleh kakak dan istri Sutiyono, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, serta anggota Bimaspol berinisial Y. Tanto mengaku telah menawarkan bantuan biaya pengobatan Sutiyono dan memberikan nomor telepon serta fotokopi kartu identitasnya kepada anggota Bimaspol.

Namun, ia menyayangkan adanya informasi yang beredar bahwa pihaknya tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban. "Ini adalah hoaks. Kami dituduh tidak memiliki itikad baik," sesalnya.

Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong dan parkir sembarangan di area IGD. Pelaku, yang tidak terima ditegur, kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan kritis.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari," ungkap Subadria.

Stein Siahaan, kuasa hukum korban lainnya, menambahkan bahwa keluarga pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf setelah kejadian tersebut.

Dukungan Pihak Rumah Sakit dan Proses Hukum

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka siap memberikan rekaman CCTV dan bukti lain yang dibutuhkan penyidik.

"Rumah sakit sudah merespons dan akan menyediakan semua bukti yang diperlukan," ujar perwakilan rumah sakit.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kejadian ini.

Poin-poin penting dari berita ini:

  • Dugaan penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi oleh AF.
  • Bantahan keluarga AF bahwa AF melarikan diri dan telah berkoordinasi dengan polisi.
  • Klaim keluarga AF bahwa insiden yang terjadi hanyalah cekcok biasa, bukan penganiayaan.
  • Upaya mediasi yang telah dilakukan oleh keluarga AF.
  • Kronologi kejadian versi kuasa hukum korban yang menyebut adanya penganiayaan.
  • Dukungan penuh dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi terhadap proses hukum.