Skandal Dokter PPDS Unpad: DPR RI Mendesak Pencabutan Izin Praktik Permanen Terduga Pelaku Pemerkosaan

DPR RI Geram: Desakan Pencabutan Izin Praktik Seumur Hidup Bagi Dokter PPDS Terduga Pemerkosa

Komisi III DPR RI menunjukkan reaksi keras terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah. Anggota Komisi III, Lola Nelria Oktavia, dengan tegas menyatakan bahwa jika Priguna terbukti bersalah di pengadilan, izin praktiknya harus dicabut seumur hidup. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai kemanusiaan, serta mencoreng nama baik profesi medis.

"Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, perlu sekali (izin praktik dicabut seumur hidup) dan harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus di cabut ijin prakteknya," tegas Lola kepada wartawan. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika, melainkan sebuah kejahatan serius yang membutuhkan penanganan tegas.

Perlindungan Korban dan Evaluasi Institusi Pendidikan

Lola juga menyoroti pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi dalam kasus ini. Ia mendesak agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung. "Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini menilai kasus ini sebagai alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia mengapresiasi langkah cepat Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara serius dan konkret, bukan hanya sekadar simbolik.

Kronologi Kasus dan Tindakan Rumah Sakit Hasan Sadikin

Kasus ini mencuat setelah korban, FH (21), melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Insiden terjadi di lantai 7 Gedung Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat korban tengah menunggu ayahnya yang sedang dirawat dalam kondisi kritis. Pelaku, Priguna Anugerah, mendekati korban dengan alasan akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi. Ia kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS, menyuntikkan cairan yang diduga obat bius, dan melakukan tindakan pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Hasil visum menunjukkan adanya bukti-bukti kekerasan seksual. Pihak Kementerian Kesehatan telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," tegas Rachim.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kecaman luas. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan agar institusi terkait melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.